Iklan
![]() |
| Gambar Kolase, Ilustrasi |
ACEH SINGKIL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengungkap temuan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, BPK menyoroti belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp411.220.360,39.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
BPK menjelaskan, Pemkab Aceh Singkil menganggarkan belanja BBM dan pelumas sebesar Rp4,05 miliar, dengan realisasi mencapai Rp3,88 miliar. Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap lima SKPK, auditor menemukan bukti pertanggungjawaban pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bahkan, hasil konfirmasi BPK kepada pihak SPBU Nomor 14.237.447 Singkil mengungkap adanya sejumlah bukti pembelian BBM yang nilainya melebihi total penjualan harian SPBU pada tanggal yang sama. Selain itu, harga BBM yang tercantum dalam bukti pembelian juga tidak sesuai dengan harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Menurut pihak SPBU, apabila nilai pembelian dalam struk lebih besar dibandingkan total penjualan harian atau harga yang tercantum berbeda dari harga resmi pada hari yang sama, maka bukti tersebut bukan merupakan bukti transaksi yang diterbitkan oleh SPBU atau transaksi tersebut tidak pernah terjadi di SPBU tersebut.
Adapun lima SKPK yang menjadi temuan BPK meliputi:
Sekretariat Daerah dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp275.024.451,79.
Sekretariat DPRK sebesar Rp56.409.597,60.
Dinas Perhubungan sebesar Rp36.727.140.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sebesar Rp24.801.171.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp18.258.000.
Total kelebihan pembayaran dari lima SKPK tersebut mencapai Rp411.220.360,39.
BPK menyebut kondisi itu terjadi karena lemahnya pengendalian internal dalam proses pembayaran belanja BBM. Pengguna Anggaran dinilai belum melakukan pengujian tagihan secara memadai sebelum memerintahkan pembayaran, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) belum optimal memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar memerintahkan para kepala SKPK terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp411,22 juta ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPK juga meminta agar sistem verifikasi dan pengawasan terhadap belanja BBM diperkuat guna mencegah persoalan serupa terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Temuan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 karena menyangkut penggunaan anggaran operasional pemerintah yang seharusnya dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tutup Iklan