Iklan

Sabtu, 06 Juni 2026, 15.29.00 WIB
ACEH SINGKIL

Status HGU Belum Jelas, PT Socfindo Lae Butar Diduga Tetap Leluasa Beroperasi

Iklan

PT Socfindo Lae Butar Aceh Singkil Tanami Sawit di wilayah Tulaan dan Blok 15, kecamatan Gunung Meriah 

ACEH SINGKIL – Status Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di wilayah Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas perkebunan meski status perpanjangan HGU hingga kini belum memiliki kejelasan yang disampaikan secara terbuka ke publik.


Informasi yang beredar menyebutkan masa HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2023. Namun di lapangan, aktivitas perkebunan seperti replanting dan penanaman ulang kelapa sawit diduga tetap berlangsung di wilayah Desa Tulaan, dan Blok 15 kecamatan Gunung Meriah yang diperkirakan mencapai belasan hektare.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum operasional perusahaan di atas lahan tersebut.


Dinas Perkebunan: Replanting Berdasar SK Budidaya


Plt Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Nirwana Angkat, mengatakan bahwa kegiatan replanting yang dilakukan perusahaan memiliki dasar berupa Surat Tanda Keterangan Budidaya sembari menunggu perpanjangan mereka.


“Dasar mereka melakukan replanting dan penanaman itu tanda keterangan budidaya,” kata Nirwana, Sabtu (6/6/2026).


Namun, ia mengakui belum mengetahui secara detail masa berlaku dokumen tersebut dan menyebut perlu melakukan pengecekan ke bidang teknis di dinas.


“Saya perlu cari tahu ke bidang-bidang di dinas ini, karena tidak semua saya ingat, apalagi hari ini libur” ujarnya 


Terkait status HGU yang belum jelas, ia menyebut hal itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku namun bukan ranahnya kami.


Aktivitas Tetap Berjalan di Lapangan


Di sisi lain, aktivitas perkebunan PT Socfindo Lae Butar dilaporkan tetap berjalan normal. Kegiatan replanting dan penanaman ulang terlihat berlangsung tanpa hambatan berarti di sejumlah area.


Kondisi ini menimbulkan sorotan publik terkait efektivitas pengawasan dan kepastian hukum atas pengelolaan lahan perkebunan berskala besar di daerah tersebut.


Aturan HGU dan Perkebunan


Secara regulasi, pengelolaan lahan perkebunan besar di Indonesia mengacu pada beberapa ketentuan, di antaranya:

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)


HGU memiliki jangka waktu tertentu dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan.

PP No. 18 Tahun 2021


Mengatur mekanisme perpanjangan serta kepastian hukum atas hak atas tanah.


UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Menyatakan bahwa usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha serta legalitas lahan yang sah.


Jika HGU benar telah berakhir dan belum diperpanjang, maka aktivitas usaha di atas lahan tersebut berpotensi memerlukan peninjauan kembali aspek legalitasnya sesuai aturan yang berlaku.


Belum Ada Keterangan Perusahaan


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Socfindo Lae Butar belum memberikan keterangan resmi terkait status HGU maupun aktivitas replanting yang menjadi sorotan publik tersebut.

Close Tutup Iklan