Iklan

Sabtu, 06 Juni 2026, 18.28.00 WIB
ACEH SINGKIL

Lamban Bertindak, Kecamatan di Aceh Singkil Diduga Jadi Penyebab Molornya SK BPKamp

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) periode 2026 - 2031 di Kabupaten Aceh Singkil hingga awal Juni 2026 belum juga tuntas. Kondisi ini diduga dipicu oleh lambannya sejumlah kecamatan dalam menuntaskan dan mengirimkan berkas pengusulan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).


Plt Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, menyebut seluruh berkas dari kecamatan baru masuk setelah 6 Mei 2026, tepat di saat masa jabatan BPKamp hasil pemilihan sebelumnya telah berakhir. Keterlambatan tersebut membuat proses administrasi SK harus dikejar dan saat ini masih berada di tahap akhir penandatanganan di bagian hukum sebelum ditetapkan oleh Bupati.

“Semua masih dalam proses penandatanganan SK, terakhir di bagian hukum, saat ini pak Bupati masih di luar, mudah-mudahan pekan depan sudah ditandatangi” kata Riky Yodiska kepada PENAACEH, Sabtu (06/6/2026).

Dari data yang ada, sejumlah kecamatan telah mengajukan usulan dengan jumlah desa bervariasi. Kecamatan Pulau Banyak mengusulkan 3 desa, Kecamatan Suro 11 desa, Kecamatan Singkohor 6 desa, Kecamatan Danau Paris 6 desa, Kecamatan Simpang Kanan 23 desa, Kecamatan Singkil Utara 7 desa, serta Kecamatan Gunung Meriah 12 desa.

Namun, hingga kini Kecamatan Singkil, Kecamatan Kota Baharu, dan Kecamatan Kuala Baru disebut belum mengirimkan berkas sama sekali ke DPMK. Kondisi ini menambah panjang proses administrasi yang seharusnya sudah tuntas sebelum 6 Mei 2026 untuk menghindari kekosongan kelembagaan BPKamp di tingkat kampung.

Padahal, sesuai ketentuan, SK BPKamp idealnya sudah diterbitkan tepat waktu agar tidak terjadi kekosongan jabatan di tingkat kampung. Keterlambatan pengusulan dari kecamatan kini berdampak pada tertundanya penetapan SK secara kolektif oleh Bupati Aceh Singkil.

Selain berpotensi menghambat jalannya pemerintahan kampung, kondisi ini juga dapat berdampak pada penyaluran tunjangan anggota BPKamp, yang baru dapat dibayarkan setelah SK resmi diterbitkan.

Sorotan mengarah pada kinerja kecamatan yang dinilai tidak sigap dalam mengurus dan menyampaikan berkas sesuai batas waktu yang telah ditentukan. DPMK sendiri masih menunggu kelengkapan administrasi dari kecamatan yang belum menyerahkan berkas agar proses penetapan SK dapat segera diselesaikan.
Close Tutup Iklan