Iklan
![]() |
| Karikatur |
ACEH SINGKIL – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.
Permintaan itu muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan pejabat lainnya yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada penggelembungan anggaran.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan riil di lapangan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dari hasil penyidikan sementara, sedikitnya empat paket pengadaan disebut bermasalah, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur program MBG. Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujar Syarief.
Ketua GPPM Aceh Singkil, Masdi, menilai kasus yang menjerat mantan pejabat BGN tersebut berpotensi mencerminkan adanya pola serupa di daerah, termasuk dalam pelaksanaan program MBG di Aceh Singkil.
“Seperti dugaan jual beli titik lokasi dapur SPPG misalnya, atau dugaan markup terhadap harga bahan kebutuhan dapur, dan lain sebagainya,” kata Masdi, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kami meminta agar Kejari Aceh Singkil dapat mengikuti langkah Kejagung terkait program MBG ini, sehingga ke depan praktik-praktik yang merugikan negara dapat diminimalisir,” ujarnya.
Masdi juga menyoroti besarnya anggaran program MBG yang menurutnya rawan disalahgunakan jika pengawasan lemah.
“Dengan dana sedemikian besar itu, peluang markup atau indikasi tindakan melawan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok juga cukup besar,” pungkasnya.

Tutup Iklan