Iklan
![]() |
| Dadan Hindayana , Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung RI (Istimewa) |
JAKARTA, – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dikabarkan diamankan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), sehari setelah dirinya dicopot dari jabatan yang diembannya.
Informasi mengenai diamankannya Dadan mencuat bersamaan dengan langkah penyidik yang melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Sejumlah petugas terlihat keluar-masuk gedung untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum Dadan Hindayana. Penyidik juga belum mengumumkan apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan tidak lama setelah pemerintah melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Pergantian pimpinan di lembaga yang mengelola sejumlah program strategis pemerintah itu disebut sebagai bagian dari evaluasi internal. Namun, munculnya langkah hukum dari Kejaksaan Agung sehari kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya persoalan yang sedang didalami aparat penegak hukum.
Sementara itu, sejumlah pihak meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Proses hukum yang sedang berlangsung dinilai perlu dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sampai berita ini ditulis, Kejaksaan Agung masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan belum mengumumkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi pengamanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Tutup Iklan