Iklan
![]() |
| Pajri, Ketua Pemuda Sebatang |
Aceh Singkil - Polemik mengenai status Keuchik Sebatang nonaktif, Rajab, terus bergulir. Kali ini, pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, yang menilai tidak ada dasar hukum untuk pemberhentian sementara Rajab mendapat kritik dari kalangan pemuda desa setempat.
Ketua Pemuda Sebatang, Pajri, menilai pernyataan AMPAS yang dimuat salah satu media online tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap regulasi yang mengatur pemberhentian kepala desa atau keuchik.
"Pernyataan itu terkesan hanya berpatokan pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan. Padahal regulasi tentang kepala desa tidak hanya berbicara soal lamanya hukuman pidana, tetapi juga mengatur berbagai kondisi lain yang dapat berimplikasi pada pemberhentian," kata Pajri kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, Ketua AMPAS Syahrul Manik menyatakan tidak ada alasan hukum untuk memberhentikan sementara Rajab karena hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Singkil hanya 10 bulan penjara dengan ancaman pidana di bawah dua tahun.
Menanggapi hal itu, Pajri mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa yang sedang menjalani proses hukum dan berada dalam tahanan dapat tetap menjalankan roda pemerintahan desa secara efektif.
"Kalau tidak diberhentikan sementara, bagaimana seorang yang sedang ditahan tetap menjalankan tugas sebagai keuchik? Lalu bagaimana dasar penunjukan pelaksana tugas jika jabatan keuchik masih dianggap aktif?" ujarnya.
Menurut Pajri, AMPAS juga dinilai tidak menjelaskan secara menyeluruh ketentuan yang terdapat dalam sejumlah regulasi, termasuk Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.
Ia menyoroti Pasal 43 ayat (2) yang mengatur sejumlah alasan pemberhentian kepala desa. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status terpidana, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap larangan dan sumpah jabatan.
"Dalam pasal itu ada poin yang mengatur pelanggaran terhadap larangan keuchik dan pelanggaran sumpah atau janji jabatan. Jadi jangan hanya melihat satu aspek saja," katanya.
Pajri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sumpah jabatan keuchik sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh, yang mewajibkan kepala desa menjaga dan mengamalkan syariat Islam serta menjalankan tugas sesuai norma hukum dan etika yang berlaku.
Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 yang mengatur larangan bagi kepala desa, termasuk melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta melanggar sumpah atau janji jabatan.
"Kita juga heran ketika kasus ini disebut sebagai persoalan pribadi. Keuchik adalah pejabat publik yang memegang amanah masyarakat. Tindakan yang dilakukan tentu tidak bisa dipisahkan begitu saja dari status dan tanggung jawab jabatannya," tegas Pajri.
Ia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam memberikan penafsiran terhadap regulasi agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
"Kalau berbicara soal aturan, pelajari secara menyeluruh. Jangan hanya mengambil satu pasal atau satu bagian yang dianggap menguntungkan lalu mengabaikan ketentuan lain yang juga relevan," ujarnya.

Tutup Iklan