Iklan
![]() |
| Ketua DPRK Aceh Singkil H.Amliun |
Aceh Singkil – Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun menegaskan dukungannya terhadap wacana pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) mandiri bagi Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Menurutnya, kedua daerah tersebut sudah layak diperjuangkan menjadi satu dapil tersendiri menjelang Pemilu 2029.
Pernyataan itu disampaikan Amaliun di tengah menguatnya dukungan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan Aceh Singkil dan Subulussalam tidak lagi tergabung dalam Dapil 9 DPRA bersama Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya).
"Kalau menjadi dapil mandiri, pembangunan Singkil dan Subulussalam akan lebih mudah dikawal melalui keterwakilan di DPRA. Karena itu kami di DPRK akan terus mengawal aspirasi masyarakat ini sampai terwujud," kata Amaliun, Selasa (23/6/2026).
Saat ini Aceh Singkil dan Subulussalam masih berada dalam Dapil 9 DPRA yang mencakup empat daerah, yakni Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Dalam beberapa periode pemilu terakhir, muncul pandangan bahwa luasnya cakupan dapil membuat perjuangan kepentingan daerah tidak maksimal karena harus berbagi representasi dengan daerah lain yang memiliki jumlah pemilih lebih besar.
Menurut Amaliun, Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki sejumlah faktor yang mendukung untuk menjadi dapil tersendiri. Selain berbatasan langsung, kedua daerah juga memiliki keterikatan sosial, budaya, ekonomi, serta karakter masyarakat yang relatif sama.
Ia juga menilai jumlah penduduk gabungan kedua daerah yang mencapai lebih dari 240 ribu jiwa menjadi modal penting dalam memperjuangkan perubahan dapil pada pemilu mendatang.
"Kalau dilihat dari aspek konektivitas wilayah, kultur masyarakat, dan jumlah penduduk, kami menilai Singkil dan Subulussalam sudah layak untuk diperjuangkan menjadi satu dapil mandiri," ujarnya.
Ketua DPD Partai NasDem Aceh Singkil itu mengatakan, pembentukan dapil mandiri bukan semata-mata agenda politik, melainkan upaya memperkuat posisi tawar daerah dalam memperjuangkan pembangunan di tingkat provinsi.
Menurutnya, semakin kuat representasi politik suatu daerah di DPRA, maka semakin besar pula peluang mengawal program pembangunan dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, DPRK Aceh Singkil meminta penyelenggara pemilu mulai membuka ruang pembahasan terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Amaliun secara khusus meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dan KIP Kota Subulussalam untuk mengambil peran aktif dalam memperjuangkan aspirasi tersebut melalui jalur resmi.
"Kita minta KIP Aceh Singkil dan KIP Subulussalam mengusulkan kepada KPU RI agar aspirasi masyarakat ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar KIP Aceh segera menggelar uji publik terkait wacana pembentukan Dapil Mandiri Aceh Singkil–Subulussalam. Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh argumentasi, data kependudukan, serta aspek hukum dapat dibahas secara terbuka dan objektif.
Meski dukungan politik terus menguat, keputusan akhir mengenai pembentukan atau perubahan dapil tetap berada di tangan penyelenggara pemilu. Setiap usulan harus melalui kajian teknis yang mempertimbangkan jumlah penduduk, alokasi kursi, kesetaraan nilai suara, kohesivitas sosial, integralitas wilayah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, dukungan terbuka dari Ketua DPRK Aceh Singkil menunjukkan bahwa wacana Dapil Mandiri Aceh Singkil–Subulussalam kini tidak lagi sekadar menjadi pembicaraan di kalangan tokoh masyarakat. Menjelang Pemilu 2029, isu tersebut mulai berkembang menjadi agenda politik daerah yang terus diperjuangkan melalui jalur formal.
Apakah aspirasi tersebut akan berujung pada lahirnya dapil baru di Aceh atau tetap bertahan dalam konfigurasi lama, seluruhnya akan ditentukan melalui proses kajian dan keputusan resmi penyelenggara pemilu dalam tahapan menuju Pemilu 2029.
.jpeg)
Tutup Iklan