Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Waktu terus berjalan, tetapi roda anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dinilai masih tersendat. Hingga penghujung Juni 2026, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 belum menunjukkan pergerakan yang signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan birokrasi Aceh Singkil?
Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan kabar menggembirakan bahwa proses evaluasi APBK 2026 telah rampung. Bahkan dalam pemberitaan yang dipublikasikan beberapa waktu lalu, pemerintah menyebut seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) segera dapat mengajukan pencairan anggaran setelah proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen selesai.
Namun fakta di lapangan tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan optimisme tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan hingga kini terdapat OPD yang belum dapat menjalankan program secara maksimal karena menunggu penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana. Akibatnya, berbagai program yang telah direncanakan dalam APBK 2026 belum sepenuhnya dapat bergerak.
Situasi ini memunculkan paradoks. Di satu sisi pemerintah menyatakan evaluasi APBK telah tuntas, namun di sisi lain kegiatan di lapangan belum menunjukkan geliat yang berarti. Kondisi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah persoalannya terletak pada administrasi, koordinasi antar-OPD, atau justru ada hambatan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik?
Keterlambatan ini bukan persoalan sepele. Jika hingga akhir Juni anggaran belum berjalan optimal, maka waktu efektif pelaksanaan program tinggal sekitar enam bulan lagi. Artinya, pemerintah daerah harus berpacu dengan waktu untuk mengeksekusi seluruh program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan keterlambatan serapan anggaran pada semester pertama sering berujung pada penumpukan pekerjaan di akhir tahun. Akibatnya, kualitas pelaksanaan program berpotensi menurun karena dikerjakan secara terburu-buru demi mengejar target penyerapan.
Dampaknya bukan hanya dirasakan birokrasi. Masyarakat yang menunggu pembangunan jalan, fasilitas umum, bantuan ekonomi, hingga berbagai layanan publik juga ikut terdampak. Dunia usaha lokal yang menggantungkan perputaran ekonomi dari belanja pemerintah daerah pun berisiko mengalami perlambatan.
Yang lebih disayangkan, hingga kini belum terlihat penjelasan yang komprehensif dan terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab utama lambannya pergerakan APBK tersebut. Transparansi menjadi penting agar publik tidak terus berspekulasi dan menilai negatif kinerja pemerintahan.
PENAACEH telah berupaya meminta konfirmasi kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, terkait perkembangan penyelesaian DPA dan realisasi APBK 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, percepatan realisasi APBK seharusnya menjadi agenda mendesak. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, evaluasi oleh Pemerintah Aceh, hingga sinkronisasi bersama DPRK, masyarakat tentu berharap hasilnya segera terlihat dalam bentuk program dan kegiatan nyata.

Tutup Iklan