Iklan

Rabu, 24 Juni 2026, 16.29.00 WIB
POLITIK

Ramai Dorongan Pecah Dapil 9 DPRA, Apakah Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Memenuhi Syarat?

Iklan

Ilustrasi 

Redaksi 

Aceh Singkil – Wacana pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali mencuat. Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam mendorong agar kedua daerah tersebut tidak lagi berada dalam satu dapil bersama Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya), melainkan menjadi dapil tersendiri pada pemilu mendatang.


Dorongan tersebut muncul dengan alasan untuk memperkuat keterwakilan politik masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam di parlemen Aceh. Namun, di balik menguatnya aspirasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kedua daerah itu memang sudah memenuhi syarat menurut aturan kepemiluan yang berlaku?


Berdasarkan ketentuan penataan daerah pemilihan, pembentukan atau pemecahan dapil tidak ditentukan oleh besarnya dukungan politik maupun banyaknya usulan dari tokoh masyarakat. Penetapan dapil merupakan kewenangan penyelenggara pemilu yang harus berpedoman pada prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk, integralitas wilayah, kohesivitas sosial, serta kesinambungan wilayah.


Jika dilihat dari aspek geografis, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki keterhubungan yang kuat. Kedua daerah berbatasan langsung dan selama ini memiliki hubungan sosial, ekonomi, serta mobilitas masyarakat yang relatif tinggi. Dari sisi integralitas dan kohesivitas wilayah, keduanya dinilai tidak memiliki kendala berarti untuk berada dalam satu dapil.


Namun faktor utama yang menjadi penentu bukanlah kedekatan wilayah, melainkan jumlah penduduk yang berpengaruh terhadap alokasi kursi legislatif.


Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Aceh Singkil sekitar 135 ribu jiwa, sedangkan Kota Subulussalam sekitar 105 ribu jiwa. Jika digabungkan, total penduduk kedua daerah mencapai sekitar 241 ribu jiwa.


Angka tersebut menunjukkan bahwa Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki basis penduduk yang cukup besar. Akan tetapi, dalam sistem pemilu, besaran penduduk harus dihitung lebih lanjut melalui formula alokasi kursi yang digunakan KPU untuk menentukan apakah suatu wilayah layak menjadi dapil tersendiri.


Sesuai ketentuan yang berlaku, satu dapil DPRD provinsi atau jika di provinsi Aceh disebut DPRA memperoleh alokasi antara 3 hingga 12 kursi. Karena itu, penilaian apakah Aceh Singkil dan Subulussalam memenuhi syarat tidak bisa hanya didasarkan pada jumlah penduduk semata, tetapi harus dihitung dalam simulasi alokasi kursi secara menyeluruh terhadap total penduduk Aceh dan distribusi kursi DPRA.


Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi yang menyatakan Aceh Singkil dan Subulussalam telah memenuhi syarat untuk menjadi dapil tersendiri. Sebaliknya, juga belum ada kajian resmi yang menyatakan kedua daerah tersebut tidak memenuhi syarat.


Artinya, dorongan pemecahan Dapil 9 DPRA yang berkembang saat ini masih berada pada ranah aspirasi politik. Sementara jawaban final mengenai layak atau tidaknya Aceh Singkil dan Subulussalam menjadi dapil tersendiri tetap bergantung pada kajian teknis, data kependudukan resmi, serta keputusan penyelenggara pemilu yang berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.


Di tengah menguatnya tuntutan tersebut, menarik ditunggu apakah wacana yang selama ini disuarakan para tokoh daerah memang memiliki dasar yang cukup kuat secara matematis dan hukum, atau hanya akan menjadi agenda politik yang sulit diwujudkan dalam penataan dapil Pemilu mendatang.

Close Tutup Iklan