Iklan

Rabu, 24 Juni 2026, 17.10.00 WIB
Nagan Raya

23 ASN Nagan Raya Tak Masuk Kerja Berhari-hari, Gaji Tetap Cair Rp636 Juta

Iklan

Ilustrasi 

Nagan Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp636,7 juta kepada 23 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya. Meski diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja atau lebih, gaji para pegawai tersebut tetap dibayarkan.


Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pemeriksaan data absensi elektronik, terdapat 23 PNS yang tersebar di 10 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tercatat tidak hadir secara terus-menerus tanpa keterangan yang sah.


BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan mencapai Rp636.718.600. Dalam sejumlah wawancara dengan auditor, beberapa pegawai mengaku tidak masuk kerja karena sakit. Namun, alasan tersebut tidak didukung surat keterangan dokter maupun dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan kepegawaian.


Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat dikenakan sanksi dan penghentian pembayaran gaji sejak bulan berikutnya. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.


BPK menilai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap kehadiran pegawai oleh kepala SKPK masing-masing. Selain itu, pengendalian administrasi kepegawaian dinilai belum berjalan optimal sehingga pembayaran gaji tetap dilakukan meski pegawai tidak memenuhi kewajiban kerja.


Tak hanya itu, dalam pemeriksaan yang sama BPK juga menemukan sejumlah kelebihan pembayaran lainnya, mulai dari tunjangan kepada pegawai yang sedang cuti besar, tunjangan pasangan bagi ASN yang telah bercerai, hingga pembayaran kepada pegawai yang diberhentikan sementara. Total temuan belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan mencapai lebih dari Rp669 juta. 


Atas temuan tersebut, BPK meminta Bupati Nagan Raya memerintahkan kepala SKPK terkait untuk menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah. BPK juga merekomendasikan penegakan disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan kehadiran.


Temuan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah. Di tengah tuntutan peningkatan pelayanan publik, pembayaran gaji kepada pegawai yang tidak menjalankan tugas dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.


Sumber: BERITAKINI

Close Tutup Iklan