Iklan
![]() |
| Ilustrasi Pelantikan Hidayat Riadi Manik Jadi Anggota DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Hanura terus bergerak. Setelah sempat menjadi perbincangan hangat dalam beberapa bulan terakhir, berkas usulan PAW kini disebut telah memasuki tahapan akhir di Pemerintah Aceh.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, Riky Yodiska, mengatakan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diproses sesuai mekanisme dan saat ini berada di tingkat Pemerintah Aceh untuk penyelesaian administrasi terakhir.
"Prosesnya dari daerah disampaikan ke TAPEM Aceh, kemudian diteruskan ke Kesbangpol Aceh untuk dibahas dalam rapat Pokja. Setelah itu dikembalikan ke TAPEM dan dilanjutkan ke Biro Hukum Aceh untuk evaluasi draf SK," kata Riky kepada PENAACEH, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, setelah evaluasi selesai, berkas kembali ke TAPEM Aceh sebelum diteruskan melalui Tata Usaha untuk diajukan kepada Gubernur Aceh.
"Untuk naik ke meja Gubernur Aceh melalui Tata Usaha," ujarnya.
Riky mengakui proses tersebut sempat memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan. Selain adanya masa libur dan padatnya agenda di tingkat provinsi, terdapat dokumen tambahan yang harus dilengkapi sebelum proses dapat dilanjutkan.
"Setelah berkas diserahkan, ada yang perlu dilengkapi, yaitu surat keterangan bahwa tidak ada sengketa dari kedua belah pihak yang dikeluarkan Mahkamah Partai. Dokumen itu sudah dilengkapi," jelasnya.
Dengan seluruh persyaratan yang disebut telah terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil optimistis proses PAW tidak akan berlangsung lama lagi.
"Saya rasa mungkin tidak akan lama lagi sudah keluar dan selesai di sana," tambah Riky.
Perkembangan ini sekaligus memperkuat informasi yang sebelumnya beredar terkait rencana PAW dari Partai Hanura di DPRK Aceh Singkil. Nama Hidayat Riadi Manik disebut-sebut akan menggantikan Sri Lestari sebagai anggota DPRK Aceh Singkil melalui mekanisme PAW.
Isu tersebut telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun dan semakin menghangat setelah berbagai tahapan administrasi mulai berjalan di tingkat kabupaten hingga provinsi. Apalagi, Hidayat Riadi Manik merupakan putra Bupati Aceh Singkil yang disebut berpeluang mengisi kursi DPRK setelah proses PAW resmi ditetapkan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final karena proses masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Aceh. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, maka pelantikan anggota DPRK pengganti diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu.
Dengan posisi berkas yang kini telah berada di lingkup Pemerintah Aceh dan seluruh dokumen pendukung disebut telah lengkap, peluang Hidayat Riadi Manik untuk segera duduk sebagai anggota DPRK Aceh Singkil semakin terbuka lebar.

Tutup Iklan