Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Aceh Singkil hingga pertengahan Juni 2026 belum menerima gaji ke-13. Padahal, sejumlah Organisasi Perangkat Kabupaten (OPK) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan telah lebih dulu mencairkan hak para pegawainya.
Tertundanya pencairan gaji ke-13 tersebut diduga berkaitan dengan belum tuntasnya proses administrasi di internal dinas. Kondisi itu diperparah dengan sulitnya menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparpora Aceh Singkil, Amran Ramli, yang disebut-sebut sudah tidak terlihat berkantor dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, Amran Ramli masih terlihat beraktivitas di kantor pada pekan lalu. Namun dalam sepekan terakhir, keberadaannya tidak diketahui sebagian pegawai. Nomor telepon seluler yang biasa digunakan juga dikabarkan tidak aktif saat dihubungi.
"Informasi terakhir yang kami dengar beliau berada di luar daerah. Sampai sekarang belum ada kabar kapan kembali," ujar salah seorang sumber kepada PENAACEH, Sabtu (13/6/2026).
Akibat kondisi tersebut, sekitar 30 ASN di lingkungan Disparpora harus menunggu lebih lama untuk menerima gaji ke-13 yang menjadi hak mereka. Padahal, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Singkil. Sebab, dalam sistem pemerintahan yang baik, pelayanan administrasi tidak seharusnya berhenti hanya karena ketidakhadiran satu pejabat.
Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang efektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap instansi pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pelayanan dan pengambilan keputusan administrasi. Jika seorang pejabat berhalangan menjalankan tugas, terdapat mekanisme pelimpahan kewenangan kepada pejabat lain yang ditunjuk.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja, melaksanakan tugas kedinasan, serta melaporkan keberadaan dan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, muncul pertanyaan publik, apakah ketidakhadiran Plt Kadisparpora tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan pimpinan daerah? Jika iya, mengapa proses administrasi yang berkaitan dengan hak puluhan ASN tetap tidak dapat diselesaikan?
Yang menjadi persoalan bukan hanya keberadaan pejabatnya, tetapi mengapa sistem tidak berjalan ketika pejabat tersebut tidak berada di tempat. ASN tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi, berbagai spekulasi mulai berkembang di masyarakat. Sebagian mengaitkan kondisi tersebut dengan berbagai persoalan yang pernah menjadi sorotan saat Amran Ramli menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari bantuan Presiden yang mencapai 600 juta lebih dan didesak untuk segera mengembalikan ditambah lagi program itu sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada fakta atau keterangan resmi yang dapat menghubungkan ketidakhadirannya dengan persoalan tertentu. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih sebatas asumsi dan belum dapat dibuktikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadisparpora Aceh Singkil Amran Ramli belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi belum mendapat respons.

Tutup Iklan