Iklan
![]() |
| Mahkamah Syar'iyah Singkil melaksanakan pencocokan fisik (constatering) terhadap dua objek lelang eksekusi hak tanggungan di Desa Kampung Baru, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (25/6/2026). |
Aceh Singkil - Mahkamah Syar'iyah Singkil melaksanakan pencocokan fisik (constatering) terhadap dua objek lelang eksekusi hak tanggungan di Desa Kampung Baru, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (25/6/2026). Tahapan ini merupakan bagian dari proses hukum sebelum pelaksanaan eksekusi riil.
Constatering dilakukan terhadap dua perkara, yakni Nomor 01/Eks.HT/2026/MS.Skl dengan pemohon Jepri Mahardika Manik dan Nomor 02/Eks.HT/2026/MS.Skl dengan pemohon Syahrianda.
Proses pencocokan fisik dipimpin Panitera Mahkamah Syar'iyah Singkil, Muhamad Iqbal, SH. Tim kepaniteraan turun langsung ke lokasi bersama personel kepolisian dan didampingi perangkat Desa Kampung Baru untuk memastikan batas, luas, serta kondisi objek sesuai dengan dokumen perkara.
Dalam hukum acara perdata, constatering menjadi tahapan penting sebelum eksekusi dilaksanakan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan data dalam putusan dan dokumen hukum sehingga tidak terjadi kekeliruan terhadap objek (error in objecto).
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rifai Manik, SH, MH, mengatakan proses tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan kliennya yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang yang sah.
"Constatering ini dilaksanakan atas permohonan klien kami selaku pemenang lelang yang sah. Tahapan ini penting dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi untuk memastikan hak-hak pemenang lelang mendapat perlindungan hukum," kata Rifai.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pihak tereksekusi.
"Kami berharap pihak tereksekusi dapat menerima proses ini dengan bijaksana dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Mari bersama-sama menghormati putusan dan supremasi hukum yang berlaku," ujarnya.
Pelaksanaan constatering berlangsung aman dan kondusif berkat koordinasi antara Mahkamah Syar'iyah Singkil, aparat kepolisian, dan pemerintah desa. Kehadiran perangkat Desa Kampung Baru turut membantu memastikan letak geografis dan batas-batas objek yang diperiksa sesuai dengan dokumen.
Dengan rampungnya tahapan ini, proses eksekusi hak tanggungan memasuki tahap berikutnya. Mahkamah Syar'iyah Singkil menegaskan setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak para pihak.

Tutup Iklan