Iklan
![]() |
| Admin SIPD, Operator Seluruh SKPK didampingi BPKK Aceh Singkil Input Penatausahaan Anggaran 2026. (Istimewa) |
Aceh Singkil – Setelah sempat menjadi sorotan akibat lambatnya progres pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kini mulai menunjukkan perkembangan. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilaporkan telah menuntaskan tahapan penatausahaan anggaran dan bersiap memasuki proses pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Tahapan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penginputan dan penyelesaian dokumen penatausahaan APBK 2026 yang berlangsung di Ruang Oproom Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan itu diikuti oleh admin Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan operator dari seluruh SKPK dengan pendampingan langsung dari Tim BPKK Aceh Singkil guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing SKPK menyelesaikan sejumlah tahapan penting, mulai dari penyusunan aktor SIPD, pengaturan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap sub kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD).
Kepala BPKK Aceh Singkil Hendra Sunarno menjelaskan bahwa penatausahaan merupakan tahapan administrasi yang wajib diselesaikan sebelum seluruh program dan kegiatan APBK dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurutnya, penyelesaian tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Seluruh proses ini merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum DPA diterbitkan. Setelah itu, SKPK dapat melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, tim teknis BPKK juga memberikan pendampingan kepada operator SKPK guna memastikan tidak ada kendala dalam proses penginputan dan validasi data pada aplikasi SIPD.
Dengan rampungnya penatausahaan di seluruh SKPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kini bersiap memasuki tahapan pencetakan DPA yang menjadi dasar hukum pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran 2026.
Setelah DPA diterbitkan, pemerintah daerah akan melanjutkan proses penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pencairan dan penggunaan anggaran oleh masing-masing perangkat daerah.
Perkembangan ini menjadi kabar positif di tengah perhatian publik terhadap progres APBK 2026. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera dituntaskan sehingga pelaksanaan program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kegiatan strategis lainnya dapat berjalan lebih optimal pada semester kedua tahun ini.
Melalui koordinasi antara BPKK dan seluruh SKPK, Pemkab Aceh Singkil optimistis pelaksanaan APBK 2026 akan berjalan sesuai target dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Tutup Iklan