Iklan

Jumat, 26 Juni 2026, 21.14.00 WIB
ACEH SINGKIL

Ke Mana Larinya DBH Sawit? Satgas PPA Soroti Jatah Aceh Singkil yang Hanya Rp2,1 Miliar

Iklan

Foto bersama Satgas PPA dengan Plt Kadis PUPR Aceh Singkil, Ali Karya (tengah berpeci) (Istimewa)

Aceh Singkil - Besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima Kabupaten Aceh Singkil untuk pembangunan infrastruktur jalan menjadi sorotan. Daerah yang dikenal sebagai penghasil kelapa sawit terbesar kedua di Aceh itu hanya memperoleh alokasi sekitar Rp2,1 miliar pada Tahun Anggaran 2026.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA). Mereka menilai besaran DBH Sawit yang diterima Aceh Singkil belum mencerminkan potensi perkebunan sawit yang dimiliki daerah tersebut.


Sorotan itu disampaikan Koordinator Kabupaten Satgas PPA Aceh Singkil, Syafriadi, saat bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Singkil, Ali Karya, di Kantor PUPR, Jumat (26/6/2026).


Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas pemanfaatan DBH Sawit untuk pembangunan infrastruktur jalan, sekaligus verifikasi data pekerja rentan agar penggunaan dana tersebut lebih tepat sasaran.


Syafriadi mengaku memperoleh informasi dari Dinas PUPR bahwa pagu DBH Sawit yang diterima instansi tersebut pada 2026 hanya sekitar Rp2,1 miliar.


Menurutnya, angka itu sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan jalan maupun luasnya areal perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil.


"Aceh Singkil merupakan daerah dengan perkebunan kelapa sawit terbesar kedua di Provinsi Aceh setelah Kabupaten Nagan Raya. Karena itu, kami memandang alokasi DBH Sawit yang diterima perlu ditelusuri dan diaudit agar sesuai dengan potensi daerah," kata Syafriadi.


Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penghitungan dan penyaluran DBH Sawit agar daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih proporsional untuk membiayai pembangunan infrastruktur.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Ali Karya, membenarkan instansinya menerima pagu DBH Sawit sekitar Rp2,1 miliar pada Tahun Anggaran 2026.


Menurut Ali, dana tersebut dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan.


Selain membahas DBH Sawit, pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara Satgas PPA dan Dinas PUPR dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui koordinasi yang lebih intensif.


Satgas PPA berharap pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dapat mengevaluasi kebijakan penyaluran DBH Sawit. Menurut mereka, daerah dengan potensi perkebunan sawit yang besar semestinya memperoleh alokasi yang lebih memadai agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Close Tutup Iklan