Iklan
![]() |
| Suasana Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur Aceh Terhadap APBK 2026 Aceh Singkil Tim Banggar dan TAPK, Kamis (11/6/2026). |
Aceh Singkil – Setelah sempat menjadi tanda tanya publik, hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 akhirnya turun ke daerah. Menyusul keluarnya dokumen tersebut, Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) mulai menggelar pembahasan, Kamis (11/6/2026).
Namun, rapat perdana tersebut belum menyentuh substansi hasil evaluasi. Pertemuan masih sebatas pembukaan dan penyamaan persepsi sebelum masuk ke poin-poin koreksi yang diberikan Pemerintah Aceh.
"Benar, hari ini baru pembukaan, belum pembahasan ke inti dan pokok-pokok pembahasan," kata Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, saat dikonfirmasi PENAACEH, Kamis (11/6/2026).
Menurut Amaliun, pembahasan belum dapat dilanjutkan karena pihak TAPK datang terlambat sehingga waktu rapat menjadi terbatas.
"Karena tadi pihak TAPK agak terlambat, kami jadi agak kesorean, maka kami belum masuk ke pokok inti pembahasan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRK juga sempat mempertanyakan alasan lambatnya hasil evaluasi gubernur sampai ke Aceh Singkil. Sebab, dokumen tersebut merupakan syarat penting sebelum APBK dapat ditetapkan dan dijalankan.
"Tadi kami sempat menanyakan alasan keterlambatan turunnya hasil evaluasi dari Gubernur Aceh ke Aceh Singkil. Menurut pihak TAPK, keterlambatan itu terjadi di Banda Aceh," kata Amaliun.
Meski demikian, Amaliun memastikan pembahasan hasil evaluasi gubernur tidak berhenti pada rapat perdana tersebut. Banggar DPRK dan TAPK dijadwalkan kembali melanjutkan pembahasan secara maraton mulai Jumat (12/6/2026) hingga seluruh catatan evaluasi gubernur selesai dibahas.
"Pembahasan akan kita lanjutkan besok dan seterusnya sampai seluruh hasil evaluasi gubernur selesai kita bahas bersama TAPK," tegasnya.
Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pembahasan hasil evaluasi gubernur umumnya mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya penyesuaian target pendapatan daerah, rasionalisasi belanja, pemenuhan mandatory spending seperti pendidikan dan kesehatan, kesesuaian program dengan dokumen perencanaan daerah, hingga koreksi terhadap kegiatan yang dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Banggar dan TAPK juga akan mencermati kemungkinan adanya koreksi terhadap belanja modal, alokasi dana kampung, program prioritas daerah, hingga kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tetap dipertahankan dalam APBK.
Hingga kini belum diketahui secara rinci berapa banyak catatan yang diberikan Gubernur Aceh terhadap APBK Aceh Singkil 2026. Namun turunnya hasil evaluasi tersebut menjadi penanda dimulainya tahapan akhir sebelum APBK ditetapkan dan dapat dijalankan.
Di sisi lain, keterlambatan proses evaluasi ikut menyita waktu pembahasan yang tersedia. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada percepatan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik apabila tindak lanjut hasil evaluasi tidak segera dirampungkan.

Tutup Iklan