Iklan
![]() |
| Raja Rahadi, Warga Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil |
Aceh Singkil - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memberhentikan tetap Keuchik Sebatang, Rajab, semakin menguat. Desakan itu muncul setelah Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Rajab dalam perkara pengancaman dan pemerasan.
Berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menyatakan Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, SH, MKn, bersama hakim anggota Ryvanuel Juangsa Simbolon, SH, dan Krisdobby Riyanto Tumanggor, SH, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rajab dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Pasca putusan itu, sejumlah warga Kampong Sebatang meminta Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Rajab sebagai Keuchik Sebatang.
"Kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami berharap pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," kata warga Kampong Sebatang, Raja Rahadi, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Raja Rahadi, saat ini Rajab memang telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026. Pemerintah daerah juga telah menunjuk Agustian, SPd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang guna memastikan pelayanan pemerintahan kampung tetap berjalan.
Namun, menurutnya, status pemberhentian sementara tersebut sudah seharusnya ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap setelah adanya putusan pengadilan.
"Putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi pemerintahan kampung," ujarnya.
Desakan serupa disampaikan Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin. Ia menilai kasus yang menjerat Rajab telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian serius warga.
Menurut Pajri, perkara tersebut tidak hanya menyangkut pengancaman dan pemerasan, tetapi juga berkaitan dengan cara tindakan itu dilakukan sebagaimana terungkap dalam persidangan.
"Kita mengetahui bersama, bahan yang digunakan untuk melakukan tindakan pemerasan itu merupakan screenshot video salah seorang warga perempuan yang sedang mandi. Perempuan itu tidak lain adalah warga sekaligus aparatur desanya sendiri," kata Pajri.
Ia menyebut fakta tersebut telah terungkap dalam persidangan dan menjadi perhatian masyarakat Kampong Sebatang."Video wanita yang sedang mandi itu diakui diambil sendiri oleh Keuchik Sebatang dan itu sudah menjadi fakta persidangan," ujarnya.
Karena itu, Pajri menilai tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin kampung dan menimbulkan rasa tidak nyaman, khususnya di kalangan perempuan."Atas dasar itu, kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan tetap Keuchik Sebatang," tegasnya.
Pajri mengatakan permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya merujuk pada Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampong.Dalam Pasal 101 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa keuchik dapat diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, lanjutnya, aturan yang sama juga mengatur pemberhentian keuchik apabila terbukti melanggar larangan yang melekat pada jabatan tersebut."Undang-Undang Desa, Permendagri, Qanun Aceh hingga Qanun Aceh Singkil mengatur secara tegas larangan bagi seorang keuchik. Jika larangan itu dilanggar, maka konsekuensinya dapat berujung pada pemberhentian," katanya.
Pajri juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat."Seorang kepala desa wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Namun kondisi yang terjadi saat ini justru menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat Kampong Sebatang," ujarnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Rajab sempat menjadi perhatian publik setelah viral di Aceh Singkil. Keuchik di Kecamatan Gunung Meriah itu ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang aparatur desa perempuan.Dalam perkara tersebut, Rajab diduga mengancam akan menyebarkan foto maupun video korban saat sedang mandi apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Kasus itu menyita perhatian luas masyarakat Aceh Singkil karena melibatkan seorang kepala desa aktif dan berujung pada vonis pidana dari pengadilan.

Tutup Iklan