Iklan

Minggu, 21 Juni 2026, 14.38.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dana Bantuan Presiden Diduga Rugikan Negara Rp600 Juta di Aceh Singkil, GAMPAS Desak APH Bongkar hingga ke Akar

Iklan

Ketua GAMPAS, Syahrul Amri Syahputra 

Aceh Singkil - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp600 juta dalam pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan tajam. Dana yang bersumber dari Bantuan Presiden (Banpres) Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Sorotan tersebut datang dari Gerakan Aksi Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil (GAMPAS). Organisasi itu menilai temuan BPK bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan peringatan serius terhadap tata kelola dana bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh, pengadaan seragam sekolah yang dikelola melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil diduga mengandung penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp600 juta.


Padahal, dana Bantuan Presiden merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat untuk membantu masyarakat, terutama dalam pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pascabencana. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai peruntukannya.


Ketua GAMPAS, Syahrul Amri Syahputra, menyebut dugaan penyimpangan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanah publik dan kepercayaan yang telah diberikan negara kepada pemerintah daerah.


"Ini bukan sekadar persoalan administratif. Dana Bantuan Presiden adalah simbol kepedulian negara kepada masyarakat yang sedang membutuhkan. Jika benar terjadi penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah, maka ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Syahrul dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).


Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan dalam laporan audit BPK. Aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.


"Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan. Jangan sampai ada kesan bahwa temuan BPK hanya menjadi arsip tahunan tanpa tindak lanjut yang jelas," ujarnya.


Syahrul juga berharap kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mampu menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional dalam menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi merugikan negara.


"Kami ingin melihat keberanian aparat dalam membongkar persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," tegasnya.


GAMPAS mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Menurut mereka, penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat anggapan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran masih mendapat ruang di daerah.


Selain meminta pengusutan menyeluruh, GAMPAS juga menuntut adanya langkah nyata untuk memulihkan kerugian negara yang ditemukan BPK serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang nantinya terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.


"Jangan biarkan dana yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi beban negara. Publik berhak mengetahui ke mana aliran anggaran itu mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab," tutup Syahrul.

Close Tutup Iklan