Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait kerugian negara lebih dari Rp600 juta pada pengelolaan dana bantuan bencana tahun 2025 di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan publik.
Kerugian tersebut disebut berasal dari kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah yang dibiayai melalui bantuan Presiden RI untuk penanganan dampak banjir dan longsor. Dari total bantuan sekitar Rp4 miliar yang diterima Aceh Singkil, sebesar Rp1,7 miliar dialokasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengadaan seragam sekolah, sepatu, baju, celana, dan rok bagi siswa terdampak bencana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil pemeriksaan BPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp600 juta. Nilai itu terbilang cukup besar karena mendekati 35 persen dari total anggaran kegiatan yang dilaksanakan.
Besarnya angka temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan pelaksanaan pengadaan barang yang menggunakan dana bantuan bencana. Terlebih, sejak awal program tersebut telah menuai kritik karena dianggap tidak menjadi kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat terdampak banjir.
Sejumlah warga kala itu mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran bantuan. Kritik semakin menguat ketika proses pengadaan dinilai berjalan lambat. Saat bantuan disalurkan, tidak sedikit orang tua siswa mengeluhkan ukuran pakaian yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan anak mereka.
Keluhan tersebut sempat ramai disampaikan melalui media sosial. Sebagian penerima bahkan mengaku tidak dapat memanfaatkan bantuan secara maksimal karena seragam yang diterima terlalu besar atau terlalu kecil.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pemeriksaan BPK telah ditutup pada 22 Mei 2026 lalu. Dalam hasil pemeriksaan itu, auditor dikabarkan merekomendasikan agar kerugian negara yang ditemukan segera dikembalikan.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum dipublikasikan. Belum diketahui secara pasti alasan keterlambatan penerbitan laporan tersebut.
Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi selama lebih dari satu dekade terakhir Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dikenal konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Sumber yang diperoleh media ini menyebutkan dana yang menjadi temuan auditor telah dikembalikan. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang melakukan pengembalian, kapan pengembalian dilakukan, serta melalui mekanisme apa dana tersebut disetorkan.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai tindak lanjut hukum atas temuan tersebut. Sebab sebelumnya persoalan pengadaan bantuan bencana itu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan telah melakukan penyelidikan.
Secara administrasi, pengembalian kerugian negara memang merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun dalam aspek hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Di sinilah letak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan dari kegiatan yang menyebabkan kerugian negara tersebut?
BPK memiliki kewenangan menghitung dan menetapkan besaran kerugian negara berdasarkan hasil audit. Namun untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana, menjadi ranah aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini mendapat perhatian lebih karena berkaitan dengan dana bantuan bencana. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat banjir dan longsor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pengelolaan dana kebencanaan merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan. Karena itu pengawasan terhadap penggunaan anggaran bantuan harus dilakukan secara ketat dan transparan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat negara menghadapi bencana.
Kini publik menunggu dua hal penting. Pertama, terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi BPK RI Perwakilan Aceh. Kedua, kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah temuan kerugian negara tersebut hanya berhenti pada pengembalian uang atau berlanjut pada pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya ratusan juta rupiah uang negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana bantuan yang semestinya digunakan untuk meringankan beban korban bencana.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Syam'un, dan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Amran Ramli, belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait temuan kerugian negara tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.
Padahal, keduanya merupakan pejabat yang mengetahui proses pelaksanaan program pengadaan bantuan perlengkapan sekolah yang kini menjadi temuan BPK RI Perwakilan Aceh. Keterangan dari kedua pejabat tersebut dinilai penting untuk menjelaskan duduk persoalan, termasuk proses pengadaan, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta informasi mengenai pengembalian kerugian negara yang disebut telah dilakukan.

Tutup Iklan