Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil H.Safriadi Oyon Menerima LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Aceh Singkil Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Aceh. di Banda Aceh |
Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota (LKPK) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-10 yang berhasil diraih Kabupaten Aceh Singkil.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPK Tahun Anggaran 2025 dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). Opini WTP diterima langsung oleh Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon bersama Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun.
Dalam kesempatan itu, Bupati turut didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil Edi Widodo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Hendra Sunarno, Plt Inspektur Aceh Singkil Fajri Samsul, dan Plt Sekretaris DPRK Aceh Singkil M Yunus.
Raihan WTP ke-10 tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja menyusun laporan keuangan secara tertib, akurat, dan tepat waktu sehingga daerah itu kembali memperoleh opini terbaik dari BPK.
"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Oyon.
Menurut Oyon, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus menjadi pemacu bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk terus meningkatkan disiplin, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan anggaran yang efektif dan bertanggung jawab.
Meski demikian, opini WTP sering kali disalahartikan sebagai penilaian bahwa tidak ada persoalan sama sekali dalam pengelolaan keuangan daerah. Padahal, dalam proses auditnya, BPK memiliki sejumlah indikator teknis yang menjadi dasar pemberian opini.
Secara umum, BPK menilai laporan keuangan pemerintah berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Apabila keempat aspek tersebut dinilai telah memenuhi standar dan tidak ditemukan kesalahan yang berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan, maka BPK dapat memberikan opini WTP.
Sebaliknya, jika ditemukan permasalahan yang berdampak signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, BPK dapat memberikan opini lain seperti Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP/disclaimer).
Karena itu, opini WTP tidak berarti seluruh kegiatan pemerintah bebas dari temuan. BPK masih dapat memberikan catatan, rekomendasi, maupun temuan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Namun secara keseluruhan, laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar yang berlaku.
Dengan raihan WTP ke-10 ini, Pemkab Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tutup Iklan