Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon (Istimewa) |
Aceh Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan meski saat ini muncul polemik terkait penerapan sistem desil dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Bupati Aceh Singkil menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun takut datang berobat ke fasilitas kesehatan. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memprioritaskan pelayanan bagi warga sembari proses pembaruan data desil dilakukan.
“Pelayanan kesehatan masyarakat harus tetap berjalan. Jangan sampai ada warga yang tidak berobat hanya karena persoalan administrasi atau pendataan,” tegas Bupati Aceh Singkil, Jum'at (15/5/2026).
Ia mengatakan, Pemkab Aceh Singkil segera melakukan pendataan ulang dan sinkronisasi data desil masyarakat agar warga yang memang layak menerima bantuan kesehatan tetap terakomodir dalam program JKA.
Langkah itu dinilai penting menyusul munculnya keluhan masyarakat di sejumlah daerah terkait perubahan status desil yang berdampak pada layanan kesehatan. Tidak sedikit warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan kini disebut tidak lagi masuk kategori penerima akibat pembaruan data ekonomi.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada program JKA untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Bupati memastikan persoalan itu tidak boleh mengganggu pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas. Ia juga meminta seluruh tenaga dan fasilitas kesehatan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sambil menunggu proses validasi data selesai dilakukan.
Selain itu, Pemkab Aceh Singkil disebut akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta BPJS Kesehatan guna memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses berobat akibat perubahan sistem pendataan.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh kini menerapkan penyesuaian kebijakan JKA berbasis desil ekonomi. Kebijakan itu bertujuan agar pembiayaan layanan kesehatan lebih tepat sasaran, dengan prioritas kepada masyarakat kategori ekonomi tertentu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan program JKA tidak dihapus. Layanan kesehatan, khususnya untuk penyakit berat dan darurat, disebut tetap menjadi prioritas pelayanan pemerintah.

Tutup Iklan