Iklan
![]() |
| Photo Bersama di Kantor Kejari Aceh Singkil,usai Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Senin (4/4/2026). |
Aceh Singkil – Tiga tersangka kasus pengeroyokan di Aceh Singkil berinisial J, S, dan P akhirnya “lepas” dari jerat penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menghentikan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Keputusan itu ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Senin, 4 Mei 2026 yang di pimpin oleh Kasi Pidana Umum Muhammad Doni Sidik. Dengan terbitnya SKP2, status tersangka terhadap ketiganya dicabut dan kasus tidak dilanjutkan ke persidangan.
Sebelumnya, J, S, dan P diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial E. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka lecet dan memar, sebagaimana tertuang dalam hasil visum dari RSUD Aceh Singkil.
Namun proses hukum perkara ini berbelok arah setelah Kejari Singkil memfasilitasi upaya perdamaian antara pelaku dan korban. Mediasi berlangsung pada 28 April 2026 di Ruang Restorative Justice Kejari Aceh Singkil.
Dalam pertemuan tersebut, para tersangka mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan secara langsung meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf itu diterima korban dengan ikhlas tanpa tekanan, sekaligus membuka jalan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara memuat sejumlah poin penting, di antaranya pengakuan bersalah dari pelaku, penerimaan maaf oleh korban, serta pemulihan keadaan yang dilakukan tanpa syarat. Bahkan, proses pemulihan dinyatakan tuntas saat kesepakatan ditandatangani.
Kajari Aceh Singkil Muhammad Junaidi melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah memenuhi syarat formil dan materiil penerapan restorative justice, terutama karena adanya perdamaian yang tulus serta terpenuhinya kepentingan korban.
“Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Dengan dihentikannya perkara ini, Kejari Aceh Singkil berharap konflik yang sempat terjadi tidak berlanjut dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat dapat kembali pulih seperti semula.
Penerapan restorative justice sendiri menjadi salah satu pendekatan yang kini terus didorong dalam penegakan hukum, khususnya untuk perkara-perkara tertentu yang dinilai masih bisa diselesaikan secara damai tanpa mengesampingkan rasa keadilan.

Tutup Iklan