Iklan
![]() |
| Karikatur |
Aceh Singkil – Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif paling keras kepada PT Ensem Lestari. Perusahaan pengolah minyak kelapa sawit (CPO) itu resmi dicabut Sertifikat Standarnya dan dipaksa menghentikan seluruh aktivitas operasional.
Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban penanaman modal sebagaimana diatur dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
PT Ensem Lestari yang beroperasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, sebelumnya telah dikenai sanksi. Namun, karena kewajiban investasi tak kunjung dipenuhi, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi puncak: pencabutan sertifikat standar.
Dengan dicabutnya sertifikat tersebut, status legal operasional perusahaan otomatis gugur. Pemerintah secara tegas memerintahkan penghentian seluruh kegiatan usaha tanpa pengecualian.
“Pelaku usaha wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya,” bunyi keputusan tersebut.
Tak berhenti di situ, perusahaan juga diwajibkan membereskan sejumlah persoalan yang ditinggalkan. Mulai dari penyelesaian kewajiban perizinan, potensi utang fasilitas impor mesin, hingga persoalan ketenagakerjaan yang bisa terdampak langsung akibat penutupan operasional.
Keputusan yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 ini diteken secara elektronik atas nama Gubernur Aceh melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain: komitmen investasi bukan formalitas. Jika diabaikan, konsekuensinya jelas—izin dicabut, operasional dihentikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ensem Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan izin tersebut meski telah dikonfirmasi.

Tutup Iklan