Iklan
![]() |
| Tim Data Ulang di Wilayah Desa Pasar, kecamatan Singkil, Aceh Singkil. (Dok BPBD Aceh Singkil). |
Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menggelar verifikasi dan validasi data rumah korban banjir untuk program bantuan rehabilitasi. Tahap ini menjadi penentu krusial: siapa yang benar-benar berhak menerima bantuan, dan siapa yang harus tersingkir dari daftar.
Langkah ini diambil setelah data sebelumnya yang mencatat 565 unit rumah dinilai masih menyisakan celah. Mulai dari dugaan salah kategori kerusakan hingga potensi data yang tidak valid.
Kini, tim gabungan turun langsung ke lapangan dengan satu misi: memastikan data benar-benar sesuai kondisi riil. Tak hanya memeriksa data lama, tim juga sekaligus mendata rumah yang sebelumnya belum masuk dalam daftar.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Singkil, Al-Husni, menegaskan hasil verifikasi tidak akan langsung ditetapkan begitu saja.“Hasil verifikasi dan validasi di lapangan akan dibawa ke uji publik di kantor BPBD dengan melibatkan semua unsur sebelum ditetapkan menjadi data final,” kata Al-Husni, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, proses ini juga membuka ruang bagi data baru yang sebelumnya terlewat untuk ikut diverifikasi.
Mengacu Aturan Nasional, Tak Bisa Lagi Asal Data
Verifikasi ini mengacu pada pedoman nasional melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait bantuan perbaikan dan pembangunan rumah pascabencana.
Dalam aturan tersebut, pendataan wajib berbasis by name by address serta harus melalui verifikasi teknis lapangan.
Artinya, tidak cukup hanya berdasarkan laporan desa atau klaim warga. Semua harus dibuktikan secara fisik dan administratif.
Ini Kriteria Lolos Bantuan Rehab Rumah
Agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, berikut indikator utama yang digunakan tim di lapangan:
1. Tingkat Kerusakan Harus Jelas
Rumah diklasifikasikan menjadi rusak ringan, sedang, dan berat. Penentuan harus sesuai kondisi nyata bangunan, bukan sekadar klaim. Semakin parah kerusakan, semakin besar peluang mendapatkan bantuan.
2. Kerusakan Struktur Bangunan
Tim akan memeriksa langsung kondisi pondasi, dinding, kolom, hingga atap. Jika struktur utama masih kuat, status “rusak berat” bisa gugur.
3. Ada Bukti Dampak Banjir
Rumah harus benar-benar terdampak, dibuktikan dengan bekas air, lumpur, atau kerusakan akibat rendaman. Tanpa bukti, klaim berpotensi ditolak.
4. Lokasi Rumah Layak atau Direkomendasikan
Rumah di zona rawan bisa direlokasi atau tidak direhab di lokasi semula demi mencegah risiko bencana berulang.
5. Data Administrasi Valid
Mulai dari KTP, KK, hingga status kepemilikan rumah harus jelas dan tidak boleh ganda. Data bermasalah hampir pasti dicoret.
Uji Publik Jadi Penentu Akhir
Setelah verifikasi lapangan, seluruh data akan dibuka dalam forum uji publik di kantor BPBD. Proses ini melibatkan berbagai unsur untuk menjamin transparansi.
Masyarakat juga diberi ruang untuk melihat, mengoreksi, bahkan menyanggah jika ditemukan kejanggalan.Hasil uji publik inilah yang akan menjadi dasar penetapan final penerima bantuan.
Warga Diminta Kooperatif
Pemerintah mengingatkan, proses ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bantuan tepat sasaran.
Warga diminta bersikap kooperatif saat tim turun ke lapangan, menunjukkan kondisi rumah sebenarnya, serta menyiapkan dokumen pendukung.

Tutup Iklan