Iklan
![]() |
| Karikatur |
Opini Pendidikan: Redaksi PENAACEH Kamis (16/4/2026).
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 seharusnya jadi momentum pembenahan total tata kelola sekolah. Namun di Aceh Singkil, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Sejumlah sekolah—mulai dari SMP sederajat, SD sederajat, hingga PAUD—hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt). Bahkan, tak sedikit yang sudah menjabat cukup lama tanpa kejelasan status definitif. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah pemerintah daerah benar-benar serius menata mutu pendidikan?
Padahal, regulasi tersebut secara tegas mengatur proses penugasan kepala sekolah—mulai dari seleksi, pelatihan, hingga penetapan. Artinya, tak ada lagi alasan untuk membiarkan jabatan strategis di sekolah berlarut dalam status sementara.
Di bawah kepemimpinan Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman, roda pemerintahan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun, gebrakan nyata di sektor pendidikan belum terlihat jelas, terutama dalam penataan kepala sekolah.
Ironisnya, dalam RPJMD Aceh Singkil 2025–2029, pendidikan justru ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama. Kontras antara dokumen perencanaan dan kondisi lapangan kini semakin sulit ditutupi.
Alih-alih melakukan percepatan penataan, Pemkab justru tercatat sudah dua kali mengganti pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dari Amran Ramli menjabat lebih enam bulan hingga Syam'un yang baru menjabat sekitar satu bulan.
Lebih jauh, berdasarkan hasil penelusuran PENAACEH, di lapangan sebenarnya sudah banyak guru yang dinilai layak untuk mengikuti seleksi BKCS (bakal calon kepala sekolah). Mereka telah mengantongi syarat yang cukup secara kompetensi. Namun, peluang mereka terhambat karena lambannya langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan sesuai regulasi yang telah ditetapkan kementerian.
Pergantian di level dinas tanpa diikuti langkah konkret di tingkat sekolah menimbulkan kesan kuat: arah kebijakan pendidikan belum solid. Penetapan kepala sekolah definitif yang semestinya menjadi fondasi utama justru belum tersentuh serius.
Dampaknya tak bisa dianggap sepele. Kepala sekolah berstatus Plt umumnya memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis. Akibatnya, program peningkatan mutu pendidikan berpotensi berjalan setengah hati, sementara potensi guru-guru yang sudah siap justru terhambat berkembang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya regulasi pusat yang terabaikan, tetapi juga kualitas pendidikan di Aceh Singkil yang dipertaruhkan.

Tutup Iklan