Iklan

Kamis, 16 April 2026, 15.43.00 WIB
ACEH SINGKIL

Qanun Tak Jadi, Perbup Tak Kunjung Teken, APBK Aceh Singkil 2026 ‘Terombang-ambing’

Iklan

Karikatur 

Aceh Singkil – Kepastian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 hingga kini masih kabur. Qanun tak kunjung disahkan, sementara Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi jalan keluar juga belum diteken. Akibatnya, roda pemerintahan berjalan pincang.


Padahal, waktu sudah memasuki minggu ketiga April 2026. Dalam kondisi normal, pelaksanaan anggaran seharusnya sudah berjalan stabil. Namun yang terjadi justru sebaliknya—APBK masih “terombang-ambing” tanpa dasar hukum yang jelas.


Situasi ini jelas bertolak belakang dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Secara aturan, jika pembahasan bersama DPRK tidak mencapai kesepakatan, kepala daerah wajib menetapkan APBK melalui Perbup agar pemerintahan tetap berjalan. Artinya, opsi tersebut bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.


Fakta di lapangan, dampaknya mulai terasa luas. Sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) mengalami kendala serius dalam menjalankan program kerja. Penarikan anggaran tidak bisa dilakukan, realisasi DPA tersendat, dan pelayanan kepada masyarakat ikut terganggu.


Bahkan, untuk kebutuhan dasar seperti pembayaran listrik dan operasional rutin, sejumlah SKPK mulai kelimpungan. Tak sedikit kepala dinas terpaksa mencari solusi darurat, termasuk menalangi biaya operasional agar pelayanan tidak benar-benar lumpuh.


“Sudah serba sulit. Mau jalan program tidak bisa, kebutuhan rutin pun terganggu,” ungkap salah satu Kepala SKPK.


Kebuntuan ini bermula dari dinamika di DPRK Aceh Singkil. Dalam sidang paripurna penutupan APBK 2026, dua fraksi menyatakan penolakan, sementara satu fraksi menerima. Komposisi tersebut membuat pengesahan melalui Qanun tidak tercapai.


Namun hingga kini, langkah lanjutan dari pihak eksekutif juga belum terlihat. Padahal, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) disebut telah menyiapkan draf rancangan Perbup sejak awal. Keterlambatan penetapan inilah yang kini menuai sorotan.


Jika pada akhirnya APBK ditetapkan melalui Perbup, risiko yang dihadapi juga tidak kecil. Secara regulasi, anggaran yang ditetapkan melalui Perbup umumnya bersifat terbatas—hanya untuk membiayai kebutuhan wajib dan mendesak seperti belanja pegawai, operasional dasar, dan pelayanan publik esensial. Artinya, banyak program pembangunan, kegiatan strategis, hingga belanja prioritas berpotensi tertunda bahkan tidak bisa dijalankan secara maksimal.


Selain itu, penggunaan Perbup sebagai dasar APBK juga kerap memicu persoalan administratif dan politik di kemudian hari, mulai dari keterbatasan ruang belanja, potensi revisi berulang, hingga risiko evaluasi dari pemerintah provinsi. Kondisi ini tentu tidak ideal bagi daerah yang sedang mendorong percepatan pembangunan.


Di tengah ketidakpastian ini, kedua lembaga—eksekutif dan legislatif—diketahui sama-sama mencari jalan keluar ke Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Namun komunikasi dilakukan secara terpisah, tanpa satu suara.


Informasi yang dihimpun PENAACEH, perwakilan DPRK telah berada di Banda Aceh sejak Rabu (15/4/2026) atas undangan BPKA. Hal itu dibenarkan oleh Amaliun.“Saat ini kami dari DPRK berada di Banda Aceh atas undangan BPKA,” ujarnya.


Terkait kehadiran pihak eksekutif, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti, meski beredar informasi bahwa pihak pemerintah daerah juga telah menyurati provinsi pasca hasil akhir pembahasan di DPRK.


Hingga Kamis (16/4/2026), belum ada kepastian hasil dari pertemuan tersebut. Apakah masih terbuka peluang pembahasan ulang untuk kembali diqanunkan, atau Perbup akan segera diteken sebagai jalan terakhir.


Yang jelas, semakin lama APBK dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar dampak yang ditanggung masyarakat. Pemerintahan tersendat, pelayanan publik terancam lumpuh, dan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran daerah ikut dipertaruhkan.

Close Tutup Iklan