Iklan

Sabtu, 18 April 2026, 12.38.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kejari Aceh Singkil Selidiki Pengadaan Seragam Sekolah Rp1,7 M di Disdikbud

Iklan

Tangkap Layar Photo Postingan Walimurid di Aceh Singkil, Bantuan Seragam Sekolah Tak Sesuai Ukuran Yang Diterima Anaknya Berujung Mubazir. (Dok lama)

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil. Program tersebut bersumber dari Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Pusat tahun anggaran 2025.


Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan Gerakan Rakyat Bersatu Berantas Korupsi (Gerak Bersatu) pada 10 Maret 2026 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Aceh Singkil.


Kejari Aceh Singkil Muhammad Junaidi melalui Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga, menyebutkan pihaknya telah bergerak melakukan langkah awal penanganan perkara.


“Perkara ini sudah masuk tahap penyelidikan. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta dokumen pendukung,” kata Raja Liola dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).


Pengadaan seragam tersebut merupakan bagian dari bantuan penanganan bencana dengan total anggaran Rp4 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,7 miliar dialokasikan untuk pengadaan seragam bagi siswa TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs yang terdampak banjir di Aceh Singkil.


Namun, di lapangan muncul sejumlah kejanggalan. Informasi yang beredar menyebutkan banyak siswa menerima seragam dengan ukuran yang tidak sesuai, bahkan kekecilan, sehingga tidak dapat digunakan.


Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara cermat dan berpotensi menyimpang dari tujuan awal program. Selain itu, mekanisme pelaksanaan kegiatan juga disorot karena diduga tidak berjalan optimal.


Ironisnya, bantuan yang seharusnya meringankan beban korban banjir justru menimbulkan persoalan baru. Dugaan ketidaktepatan dalam realisasi bantuan membuka ruang adanya indikasi penyimpangan anggaran.


Kejari Aceh Singkil menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan yang sedang berjalan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam program tersebut.

Close Tutup Iklan