Iklan

Rabu, 22 April 2026, 17.45.00 WIB
POLITIK

DPP PAN Copot Harian dari DPRK Aceh Singkil, Kursi Dialihkan ke Padhilah Pasmi

Iklan

Harian, Anggota DPRK Aceh Singkil. (Istimewa)

Aceh Singkil – Keputusan tegas datang dari pusat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mencopot Harian dari kursi DPRK Aceh Singkil dan mengalihkan posisi tersebut kepada Padhilah Pasmi melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).


Kepastian itu tertuang dalam surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tertanggal 10 April 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Singkil sebagai dasar untuk segera memproses PAW sesuai aturan yang berlaku.


Dalam dokumen itu, DPP PAN tidak hanya menyetujui pemberhentian Harian, tetapi juga secara langsung menunjuk Padhilah Pasmi sebagai pengganti. Padhilah disebut merupakan peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu DPRK Aceh Singkil 2024 dari Daerah Pemilihan Aceh Singkil 1, sehingga dinilai sah untuk mengisi kursi yang ditinggalkan.


“DPP PAN menyetujui pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRK Aceh Singkil atas nama Harian, digantikan oleh Padhilah Pasmi,” demikian isi surat tersebut yang diterima PENAACEH. Rabu (22/4/2026).


Tak berhenti di situ, DPP juga menginstruksikan jajaran PAN di tingkat kabupaten agar segera mengajukan proses administrasi ke DPRK Aceh Singkil dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, guna mempercepat pengesahan PAW.


Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), menandakan keputusan ini bersifat final dari tingkat pusat.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan pencopotan Harian. Namun, turunnya keputusan langsung dari DPP biasanya menjadi sinyal kuat adanya dinamika internal partai yang tidak bisa lagi diselesaikan di tingkat daerah.


Dengan keluarnya surat ini, proses PAW tinggal menunggu tahapan administratif. Jika berjalan mulus, Padhilah Pasmi akan segera dilantik dan resmi menjadi anggota DPRK Aceh Singkil menggantikan Harian.

Close Tutup Iklan