Iklan
![]() |
| Suasana Sidang Paripurna APBK 2026, (Istimewa) |
Aceh Singkil – Drama panjang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 kini memasuki babak akhir. Setelah sempat deadlock dan harus dimediasi di tingkat provinsi, DPRK Aceh Singkil resmi mendorong proses tersebut ke meja paripurna sebagai penentu akhir.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh PENAACEH, pimpinan DPRK Aceh Singkil telah melayangkan undangan resmi kepada Bupati untuk menghadiri rapat paripurna lanjutan. Agenda itu dijadwalkan berlangsung hari ini Selasa, 21 April 2026 pukul 15.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRK.
Paripurna tersebut mengusung agenda krusial: penetapan Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun 2026 sekaligus penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026. DPRK juga meminta agar seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Singkil turut hadir.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tarik-ulur panjang antara eksekutif dan legislatif diarahkan menuju keputusan final. Sebelumnya, pembahasan APBK 2026 sempat tersendat akibat belum tercapainya kesepakatan, bahkan Qanun tak kunjung disahkan dan Peraturan Bupati (Perbup) juga belum diteken.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik, karena berpotensi mengganggu jalannya program pemerintahan. Situasi pun memanas hingga akhirnya Wakil Gubernur Aceh turun tangan memediasi kedua belah pihak. Dari pertemuan itu, tercapai titik temu yang membuka jalan bagi kelanjutan proses pengesahan APBK.
Meski demikian, belum ada jaminan proses di paripurna akan berjalan mulus. Sejumlah sumber di internal DPRK menyebutkan dinamika politik masih mungkin terjadi, terutama terkait kepentingan anggaran dan sikap fraksi.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penentu: apakah APBK 2026 benar-benar akan disahkan melalui qanun, atau kembali tersendat di ujung proses. Jika kembali gagal, opsi penetapan melalui Perbup berpotensi kembali mengemuka.

Tutup Iklan