Iklan
![]() |
| Kamis 23 April 2026 : Sidang Putusan di PT Banda Aceh.(Dok: Kejari Aceh Singkil) |
Aceh Singkil – Perjalanan karier Daswarmi di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo berakhir di balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara setelah ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana operasional tahun 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/4/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya pidana badan, Daswarmi juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Kerugian Negara Tembus Miliaran
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana operasional di Kantor Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil. Dari hasil persidangan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.063.537.000.
Majelis hakim kemudian membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa. Namun, dari total kerugian tersebut, baru sekitar Rp67 juta yang berhasil disita. Artinya, Daswarmi masih harus menanggung sisa pembayaran sebesar Rp995.981.000 atau hampir Rp1 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang itu tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita dan melelang harta milik terdakwa. Bila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara selama 1 tahun akan dijalankan.
Ditangani Kejari Aceh Singkil
Perkara ini merupakan hasil penanganan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN hingga ke tingkat cabang. Proses hukum kemudian bergulir hingga ke pengadilan tipikor di Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi melalui Kepala Seksi Intelijen Raja Liola Gurusinga menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.
“Vonis ini menjadi bukti bahwa setiap penyalahgunaan keuangan negara, sekecil apa pun, pasti akan diproses hukum. Kami juga akan terus mengawal upaya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejaksaan tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang dirugikan dapat kembali.
Biaya Perkara Minim, Dampak Maksimal
Dalam amar putusan, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000—angka yang kontras dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa celah pengawasan di level operasional bisa berujung fatal. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang layanan publik justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Tutup Iklan