Iklan
![]() |
| Karikatur |
Aceh Singkil – Rencana aksi demonstrasi 3 Maret di kantor DPRK Aceh Singkil mendadak diselimuti kontroversi. Sebuah rekaman suara yang diterima PENAACEH pada Senin (2/3/2026) memunculkan dugaan adanya iming-iming uang saku sebesar Rp100 ribu kepada peserta aksi.
Isi rekaman tersebut langsung memantik pertanyaan publik: apakah aksi itu benar-benar lahir dari keresahan warga, atau telah bergeser menjadi mobilisasi yang dikondisikan dengan imbalan materi?
Dalam rekaman itu, terdengar ajakan kepada massa untuk ikut serta dalam aksi dengan iming-iming uang saku.
Sosok yang disebut berinisial ZAS disebut-sebut sebagai pihak yang mengajak, dan disebut merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerhati daerah, Budi Harjo, menyatakan keprihatinannya atas informasi itu. Ia menilai, jika dugaan pemberian uang saku itu benar, maka legitimasi moral aksi patut dipertanyakan.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional. Tapi ketika ada imbalan materi untuk menggerakkan massa, itu bukan lagi suara hati rakyat. Itu mobilisasi yang sarat kepentingan,” tegas Budi.
Menurutnya, gerakan sosial yang sehat lahir dari kesadaran kolektif, bukan dari transaksi. Praktik semacam itu, kata dia, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa maupun kelompok masyarakat sipil.
“Kalau aspirasi diperjualbelikan, demokrasi bisa berubah menjadi panggung sandiwara. Rakyat jangan dijadikan figuran untuk agenda yang tidak mereka pahami sepenuhnya,” ujarnya tajam.
Budi juga mendesak panitia aksi segera memberikan klarifikasi terbuka agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang memperkeruh situasi politik daerah.

Tutup Iklan