Iklan

Selasa, 03 Maret 2026, 02.44.00 WIB
ACEH SINGKIL

Rp1,7 Miliar Bantuan Banjir Dipersoalkan, Kejari Aceh Singkil Siap Kumpulkan Data

Iklan

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Bersatu Berantas Korupsi (GERAK BERSATU), Senin (2/3/2026)

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Bersatu Berantas Korupsi (GERAK BERSATU), Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.50 WIB. Pertemuan yang berlangsung di kantor Kejari Aceh Singkil itu membahas dugaan persoalan penggunaan dana bantuan bencana senilai Rp1,7 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.


Dalam siaran pers bernomor PR-5/L.1.25/Dti.1/03/2026, disebutkan audiensi dihadiri Koordinator Lapangan Suryadi dan Koordinator Aksi Feri Aldi bersama rombongan. Mereka diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Junaidi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Heri Ikbal dan jajaran.


Sorotan Dana Bencana Rp1,7 Miliar


Dalam penyampaiannya, GERAK BERSATU menyoroti dugaan permasalahan pelaksanaan bantuan bencana kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp1,7 miliar. Dana tersebut disebut bersumber dari pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi korban banjir.


Selain itu, mereka juga mengangkat isu dugaan persoalan internal yang menyeret Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.


Desakan Pemeriksaan dan Penyelidikan


GERAK BERSATU mendesak Kejari Aceh Singkil segera memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak-pihak terkait dalam realisasi bantuan tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan Presiden yang disalurkan melalui pemerintah daerah.


Tak hanya itu, mereka meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh menetapkan paket bantuan tersebut sebagai temuan pemeriksaan tahun 2025, karena dinilai janggal dari sisi serapan anggaran.


Tanggapan Kejari: Akan Tindak Lanjuti


Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyatakan audiensi merupakan bentuk kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Tim Kejari disebut akan menerbitkan surat perintah sebagai dasar pengumpulan data dan keterangan.


Dalam siaran pers ditegaskan, sejak isu ini mencuat, tim intelijen dan pidana khusus telah melakukan penelaahan serta pemetaan awal terkait dugaan penggunaan dana Rp1,7 miliar tersebut.

Audiensi berakhir dengan komitmen Kejari untuk memproses laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Close Tutup Iklan