Iklan

Rabu, 04 Maret 2026, 20.20.00 WIB
ACEH SINGKIL

Rapat Paripurna Interpelasi Menggantung, Ketua DPRK Aceh Singkil: Pekan Depan Baru Disimpulkan

Iklan

Suasana Rapat Interplasi di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (2/3/2026).

Aceh Singkil – Rapat Paripurna Hak Interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil hingga kini belum juga menghasilkan simpulan resmi. Padahal, sidang tersebut telah digelar sejak Senin (2/3/2026). Hingga Rabu (4/3/2026), DPRK masih belum menentukan sikap akhir.


Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengakui belum ada keputusan yang bisa diumumkan ke publik.

“Insyaallah pekan depan sudah ada kesimpulan dari DPRK hasil Paripurna Interpelasi itu,” kata Amaliun singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.


Pernyataan itu memantik tanda tanya publik. Sebab, hak interpelasi bukan sekadar forum tanya jawab seremonial, melainkan hak konstitusional DPRK untuk meminta keterangan kepada kepala daerah atas kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat.


Sebelumnya, rapat interpelasi terhadap Bupati Safriadi Oyon berlangsung dalam suasana dinamis. Sejumlah anggota DPRK secara terbuka menilai jawaban eksekutif masih bertele-tele dan belum sepenuhnya menyentuh substansi pertanyaan.


Namun, Amaliun menegaskan pihaknya akan lebih dulu menggelar rapat internal guna mengevaluasi seluruh jawaban Bupati.


“Alhamdulillah, tadi hak interpelasi berjalan baik, semua pertanyaan dijawab. Untuk itu kami akan menggelar rapat internal atas jawaban Bupati sebagaimana yang tadi kita saksikan,” ujarnya.


Diatur Tegas dalam Regulasi


Secara regulasi, hak interpelasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa DPRD memiliki tiga hak utama: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.


Hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas. Setelah keterangan diberikan dalam rapat paripurna, DPRD memiliki kewenangan untuk menyatakan menerima atau menolak penjelasan tersebut.


Lebih teknis lagi, mekanisme itu juga diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Di sana dijelaskan bahwa hasil interpelasi wajib ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD dalam forum resmi, bukan dibiarkan menggantung tanpa simpulan.


Artinya, secara prosedural, DPRK tidak berhenti pada forum tanya jawab semata. Harus ada sikap politik kelembagaan: apakah jawaban kepala daerah diterima atau dinilai belum memadai.


Jika dinilai tidak memuaskan, DPRK berhak mengusulkan penggunaan hak angket. Hak angket sendiri merupakan instrumen penyelidikan untuk menggali lebih dalam dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.


Evaluasi atau Tarik Ulur?


Saat ditanya apakah jawaban Bupati memuaskan—mengingat adanya kritik dari sejumlah anggota dewan—Amaliun kembali menekankan bahwa penilaian akan diputuskan secara kolektif.

“Itu nanti secara kolektif, memuaskan atau tidak. Sekarang belum bisa kami sampaikan,” katanya.


Publik kini menunggu, apakah evaluasi internal tersebut murni proses pendalaman materi, atau justru sedang terjadi tarik-menarik kepentingan politik di balik layar.


Sebab jika opsi hak angket diambil, dinamika hubungan eksekutif–legislatif di Aceh Singkil berpotensi memasuki babak baru yang lebih panas dan terbuka.


“Kita tunggu saja, mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi. Nanti akan kami kabari kawan-kawan media,” ujar Amaliun.


Dengan belum adanya simpulan resmi, interpelasi terhadap Safriadi Oyon praktis belum tuntas secara hukum maupun politik. Sesuai regulasi, DPRK dituntut mengambil sikap tegas—menerima penjelasan atau melangkah ke tahap berikutnya. Bola kini sepenuhnya di tangan legislatif.

Close Tutup Iklan