Iklan
![]() |
| Karikatur |
ACEH SINGKIL – Skandal memalukan mengguncang pemerintahan desa di Aceh Singkil. Seorang oknum kepala desa berinisial RZ (55) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengintip dan merekam sekretaris desanya sendiri saat mandi, lalu menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.
RZ yang menjabat sebagai gecik di wilayah Kemukiman Punaga, Kecamatan Gunung Meriah, kini diamankan di Polres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Saat itu korban berinisial YT (28), yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, sedang mandi di rumahnya. Pelaku diduga mengintip dan merekam aktivitas korban menggunakan telepon genggam.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut, setelah merekam video tersebut, pelaku diduga mengirimkan rekaman itu kepada korban menggunakan nomor telepon baru. Dalam pesan tersebut, korban disebut menerima ancaman bahwa video akan disebarkan.
Kasus ini kemudian diketahui oleh suami korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, sang suami disebut sempat berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk mencari langkah hukum yang tepat.
Setelah mendapat saran, korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Singkil.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan video dan ancaman tersebut. Hasil penelusuran mengarah pada sosok RZ.
Saat itu, RZ diketahui berada di wilayah Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah. Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung bergerak menjemput yang bersangkutan.
RZ kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perekaman tanpa izin serta ancaman penyebaran video terhadap korban.
Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Hingga kini, RZ masih menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Singkil. Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pemerasan dalam KUHP.

Tutup Iklan