Iklan

Rabu, 04 Maret 2026, 17.42.00 WIB
ACEH SINGKIL

Nama Hilang dari Daftar, BPBD Aceh Singkil: Hasil Verifikasi BNPB, 3.431 Data Tersisa 565

Iklan

Warga Korban Banjir Protes ke Kantor BPBD Aceh Singkil, Rabu (4/3/2026).

Aceh Singkil – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Singkil akhirnya buka suara terkait polemik hilangnya sejumlah nama warga dari daftar penerima bantuan rumah korban banjir.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Singkil, Al-Husni, menegaskan bahwa penyusutan jumlah penerima merupakan hasil Verifikasi, Validasi, dan Review dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.

“Dari 3.431 data yang sebelumnya masuk kategori, setelah diverifikasi dan divalidasi oleh BNPB pusat, yang memenuhi kriteria hanya 565 data,” kata Al-Husni, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih membuka masa sanggah mulai 2 hingga 7 Maret 2026. Warga yang merasa keberatan atau belum puas dengan hasil verifikasi diminta segera melengkapi berkas melalui kepala desa dan kecamatan untuk diusulkan pada tahap berikutnya.

“Yang belum terdata sama sekali, silakan lengkapi data. Fotokopi KTP dan KK diserahkan ke kepala desa, lalu diteruskan ke kecamatan dan ke BPBD. Setelah itu kita tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh data yang masuk dalam masa sanggah akan tetap diusulkan kembali ke pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan proses tersebut harus disertai bukti pendukung yang jelas.

“Jika dalam uji publik terjadi kekeliruan, kepala desa bisa melakukan sanggahan tertulis dengan melampirkan bukti dukung dan diserahkan ke kecamatan. Bisa jadi ada kesalahan administrasi, atau memang datanya tidak memenuhi kriteria,” tegasnya.

Al-Husni juga menyinggung potensi ketidaksesuaian kategori kerusakan rumah. Ia mengakui ada kemungkinan pengajuan kategori tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Semua itu akan kita cek ulang. Jangan sampai rumah yang rusak ringan dimasukkan ke kategori sedang atau berat. Itu tidak boleh,” katanya.

Ia menekankan, penentuan kriteria kerusakan rumah mengacu pada aturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026. Artinya, penilaian bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, puluhan warga terdampak banjir menggeruduk Kantor Bupati di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, karena kecewa nama mereka hilang dari daftar penerima bantuan. Aksi yang didominasi emak-emak itu dipicu penyusutan jumlah penerima yang dinilai drastis.

Dari usulan awal 333 kepala keluarga (KK), data menyusut menjadi 178 KK setelah verifikasi tingkat daerah. Namun dalam daftar akhir yang ditetapkan, hanya 61 KK yang dinyatakan sebagai penerima bantuan.

Bantuan rumah bagi korban banjir ini bersumber dari pemerintah pusat, dengan rincian Rp15 juta untuk kategori rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, dan Rp60 juta rusak berat. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima sesuai hasil verifikasi akhir pemerintah pusat.
Close Tutup Iklan