Iklan
![]() |
| Karikatur |
Aceh Singkil – Polemik lama yang belum tuntas kini kembali berulang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kembali menjadi sorotan setelah penyaluran bantuan daging Idul Fitri 1447 H senilai Rp1 miliar dinilai berlangsung tanpa transparansi—bahkan tanpa pijakan hukum yang jelas.
Bantuan yang disebut berasal dari Prabowo Subianto itu dikabarkan telah disalurkan kepada masyarakat, khususnya korban banjir. Namun, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka: siapa penerimanya, berapa jumlah yang dibagikan, serta bagaimana mekanisme distribusinya.
Alih-alih disampaikan secara resmi, informasi justru beredar sepihak—seolah bantuan itu datang, lalu hilang tanpa jejak data.
Kondisi ini langsung mengingatkan pada polemik distribusi daging meugang sebelumnya. Saat itu, bantuan dengan nilai serupa juga menuai kritik keras karena dinilai tidak merata dan minim keterbukaan. Persoalan bahkan sempat dibawa ke Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Singkil, dengan rekomendasi tegas agar Pemkab memperbaiki tata kelola distribusi bantuan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Evaluasi seakan tak pernah benar-benar dijalankan.
Kini, persoalan tidak hanya soal transparansi—tetapi juga menyentuh aspek legalitas. Hingga saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 Aceh Singkil belum disahkan. Dalam kondisi tersebut, penggunaan anggaran daerah seharusnya terbatas dan mengacu pada mekanisme sementara melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perbup), itupun untuk kebutuhan yang bersifat rutin dan mendesak.
Pertanyaannya, jika bantuan Rp1 miliar ini menggunakan keuangan daerah, di mana pos anggarannya? Apa dasar hukumnya? Siapa yang bertanggung jawab?
Jika bukan dari APBK, maka publik juga berhak tahu: bagaimana skema bantuan tersebut, siapa yang mengelola, dan apa peran resmi Pemkab dalam proses distribusinya.
“Kalau memang untuk masyarakat dan telah dibagikan, kenapa tidak diumumkan? Biar jelas siapa yang menerima dan bagaimana pembagiannya,” ujar Budi Harjo warga Aceh Singkil Minggu (22/3/2026).
Minimnya informasi membuat bantuan bernilai besar ini justru memantik kecurigaan. Tanpa data terbuka, publik tidak memiliki ruang untuk mengawasi apakah bantuan benar-benar tepat sasaran atau justru hanya berputar di lingkaran tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali, namun belum mendapat respons.
Situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Apalagi, pola yang sama terus berulang: bantuan besar, data minim, penjelasan nyaris nihil.
Desakan agar Pemkab Aceh Singkil segera memberikan klarifikasi kini semakin menguat. Bukan hanya soal daftar penerima, tetapi juga soal dasar hukum penggunaan anggaran yang hingga kini masih gelap.
Jika dibiarkan, persoalan ini tak sekadar menjadi polemik musiman. Ia bisa berubah menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam—di tengah masyarakat yang semakin kritis dan menuntut keterbukaan.

Tutup Iklan