Iklan

Minggu, 22 Maret 2026, 11.11.00 WIB
ACEH SINGKIL

Larangan Takbiran Berkendaraan di Aceh Singkil Disemprot Eks DPRK: ‘Tak Masuk Akal’

Iklan

Mantan anggota DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, (BERITAKINI)

Aceh Singkil – Kebijakan larangan pawai takbiran keliling menggunakan kendaraan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Safriadi Oyon menuai sorotan tajam. Mantan anggota DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, meluapkan kritik keras melalui akun Facebook pribadinya.


Dalam unggahannya, Ahmad Fadhli menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mempertanyakan alasan pelarangan konvoi takbiran kendaraan di daerah yang menerapkan syariat Islam seperti Aceh Singkil.


“Tidak ada alasan untuk melarang pawai takbiran keliling menggunakan kendaraan di Aceh. Aceh adalah wilayah yang memberlakukan syariat Islam,” tulisnya.


Fadhli yang juga anggota majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe itu membandingkan dengan sejumlah daerah lain di Aceh seperti Aceh Timur dan Banda Aceh yang menurutnya tetap menggelar pawai takbiran secara meriah menggunakan kendaraan.


Tak hanya itu, ia turut menyinggung wilayah di luar Aceh seperti Sumatera Utara hingga Kalimantan yang disebutnya tetap mengizinkan konvoi takbiran kendaraan meski tidak menerapkan syariat Islam.


Menurut Fadhli, kebijakan Pemkab Aceh Singkil justru terkesan bertolak belakang. Ia bahkan secara tegas menyebut aturan tersebut sebagai langkah yang tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Dalam unggahan lainnya, ia juga menyoroti pelaksanaan takbiran di Aceh Timur dan menyebut Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai contoh. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk “membuka mata dan telinga” terhadap praktik di daerah lain yang dinilai tetap menjaga tradisi tanpa mengabaikan ketertiban.


Di sisi lain, Fadhli mengungkap kondisi di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan tersebut. Ia menyebut, meski ada larangan resmi, sebagian masyarakat—khususnya kalangan muda—tetap melakukan konvoi dengan knalpot brong dan aksi balap liar, terutama di wilayah Gunung Meriah.

“Tanpa pawai takbiran keliling berkendaraan, balap liar dan knalpot blong juga merajalela,” ujarnya.


Ia pun mendesak aparat, mulai dari Satpol PP dan WH hingga kepolisian, untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil melalui surat edaran resmi mengatur pelaksanaan takbiran Idul Fitri 2026 hanya di masjid, musala, atau lingkungan desa. Selain melarang penggunaan kendaraan, aturan tersebut juga melarang penggunaan petasan demi menjaga ketertiban dan keselamatan.


Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah guna mencegah potensi kecelakaan serta gangguan keamanan yang kerap terjadi pada malam takbiran. Namun demikian, polemik di tengah masyarakat pun tak terhindarkan.

Close Tutup Iklan