Iklan

Jumat, 06 Maret 2026, 17.19.00 WIB
ACEH SINGKIL

MoU Tak Pernah Datang, Rp24 Miliar Terlanjur Hilang: Terminal CPO Singkil Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Iklan

Gambar Terminal CPO Singkil, (Istimewa)

SINGKIL – Diresmikan pada 29 September 2014 oleh Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, Terminal Crude Palm Oil (CPO) di Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, ditargetkan beroperasi pada 2015. Namun hingga awal 2026, fasilitas utama tak kunjung terbangun. Tangki penyimpanan tak ada, sistem operasional nihil, dan kapal tanker tak pernah bersandar.


Anggaran sekitar Rp24 miliar telah terserap untuk pembebasan lahan, pembangunan talut, dan penimbunan. Lebih dari satu dekade berlalu, proyek itu belum menghasilkan manfaat ekonomi yang dijanjikan.Kini, sorotan tak lagi sekadar soal mangkrak. Proyek ini mulai dipertanyakan dari sisi potensi persoalan hukumnya.


Pengadaan Lahan Disorot


Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil tahun 2015 pernah menyinggung penetapan lokasi dan pengadaan tanah yang dinilai belum sepenuhnya mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


Jika benar prosedur tidak dijalankan sesuai regulasi, maka aspek administrasi hingga potensi kerugian keuangan daerah bisa menjadi pintu masuk audit lebih lanjut. Terlebih, berkembang isu di tengah masyarakat terkait dugaan konflik kepentingan atas sebagian lahan di sekitar lokasi proyek.

Secara hukum, konflik kepentingan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berimplikasi serius apabila terbukti menyalahi aturan atau merugikan keuangan negara/daerah.


MoU Tak Ada, Studi Kelayakan Dipertanyakan


Sejak awal, pemerintah daerah menyatakan pembangunan tangki dan operasional terminal akan melibatkan investor melalui skema kerja sama (MoU) dengan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS). Namun hingga kini, MoU tersebut tak pernah terealisasi.


Ridwan Manik, saat menjabat Community Development Area Manager (CDAM) Andalas I PT Astra Agro Lestari pada 2016, menyebut regulasi teknis dan studi kelayakan bisnis sebagai syarat utama sebelum perusahaan masuk berinvestasi.


Jika sejak awal studi kelayakan belum matang, pertanyaan berikutnya muncul: apakah penganggaran Rp24 miliar telah didahului perencanaan yang komprehensif dan berbasis kebutuhan riil? Dalam konteks hukum administrasi dan keuangan daerah, perencanaan yang lemah namun tetap dianggarkan berpotensi menjadi temuan audit.


Potensi Audit dan Penegakan Hukum


Dengan kondisi fisik yang tak berfungsi hingga lebih dari 10 tahun, proyek ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara.


Apalagi jika terbukti ada pelanggaran prosedur pengadaan tanah, perencanaan yang tidak berbasis studi kelayakan, atau konflik kepentingan dalam penetapan lokasi.

Close Tutup Iklan