Iklan
![]() |
| RDP DPRK Aceh Singkil Bersama BKPSDM, Jum'at (6/3/2026). |
ACEH SINGKIL – Keikutsertaan Putri Zuliana dalam aksi demonstrasi desak pengesahan APBK 2026 di depan kantor DPRK Aceh Singkil pada 2 Maret 2026 berbuntut panjang. DPRK langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
RDP digelar bersama BKPSDM Aceh Singkil pada Jumat (6/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Desra Novianto, didampingi Wakil Ketua DPRK Wartono.
Dalam rapat itu, pihak BKPSDM akhirnya mengakui bahwa secara aturan ASN tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan demonstrasi, terlebih jika berlangsung saat jam dinas.
“ASN memang tidak boleh mengkritisi kegiatan seperti itu pak, apalagi di dalam jam dinas,” ujar perwakilan BKPSDM menjawab pertanyaan anggota dewan.
BKPSDM juga menegaskan bahwa netralitas merupakan prinsip yang wajib dijaga oleh setiap ASN.
“ASN harus netral. Jika terlibat dalam kegiatan seperti itu memang melanggar aturan,” kata pihak BKPSDM.
Jawaban tersebut langsung memantik reaksi anggota DPRK. Warman meminta agar pernyataan BKPSDM dicatat sebagai dasar rekomendasi pemrosesan disiplin ASN.
“Kalau begitu tolong dicatat. Nanti akan kita rekomendasikan diproses sesuai aturan ASN. Ini bukan hanya bagi ibu itu, ASN lain yang ikut aksi kemarin juga harus diproses,” tegas Warman.
Sementara itu anggota DPRK lainnya, Mursal, bahkan mengusulkan agar Putri Zuliana langsung dinonaktifkan dari jabatannya.“Kalau bisa kita minta nonaktif saja dari jabatannya ini pak pimpinan,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, BKPSDM menjelaskan bahwa keputusan menonaktifkan pejabat ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Safriadi Oyon.
Namun sebelum itu, proses pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu.
“Jika ada laporan dan setelah diperiksa terbukti melanggar, PPK bisa menonaktifkan yang bersangkutan. Tapi kalau belum diperiksa, ini masih sebatas dugaan,” kata pihak BKPSDM.
BKPSDM juga menjelaskan bahwa jika pengaduan resmi masuk, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Biasanya tidak lama setelah ada pengaduan, kami akan panggil. Setidaknya ada tiga kali pertemuan di BKPSDM dalam proses awal pemeriksaan,” jelas mereka.

Tutup Iklan