Iklan

Rabu, 11 Maret 2026, 14.40.00 WIB
SUBULUSSALAM

Honor Narasumber hingga Dokter Spesialis Dibayar Melebihi SBU, Duit Pemko Subulussalam Jebol Rp322 Juta

Iklan

LHP Pemerintah Kota Subulussalam 2025

SUBULUSSALAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran belanja honorarium pada sejumlah satuan kerja perangkat kota (SKPK) serta jasa tenaga kesehatan dokter spesialis di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam tahun anggaran 2025. Nilainya mencapai Rp322 juta.


Dilangsir dari BERITAKINI.CO temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025.


BPK menyebutkan, kelebihan pembayaran itu terjadi pada realisasi belanja honorarium di sembilan SKPK serta belanja jasa tenaga kesehatan dokter spesialis di RSUD Kota Subulussalam yang tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku.


Pelaksanaan pembayaran honorarium di lingkungan Pemko Subulussalam sendiri mengacu pada Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan SBU Tahun Anggaran 2025, yang disusun berdasarkan ketentuan standar biaya dari pemerintah pusat.


Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya sejumlah pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.


Honorarium Tak Diatur SBU


BPK menemukan pembayaran honorarium pada Sekretariat DPRK dan Sekretariat Daerah yang tidak diatur dalam jenis honorarium dalam ketentuan SBU.


Padahal, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibentuk panitia tersendiri. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp25.995.000.


Honor Narasumber hingga Panitia Melebihi SBU


Selain itu, pemeriksaan secara uji petik pada tujuh SKPK menunjukkan adanya pembayaran honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia yang tidak mengacu pada satuan maupun besaran biaya dalam SBU.


Dalam ketentuan SBU, honorarium narasumber atau pembahas ditetapkan paling tinggi Rp1.700.000 per orang per jam dan paling rendah Rp900.000 per orang per jam.


Sementara itu, honor moderator ditetapkan Rp700.000 per kegiatan, sedangkan honor panitia berkisar antara Rp300.000 hingga Rp450.000 per orang per kegiatan.


Namun dalam praktiknya, pembayaran pada sejumlah kegiatan seperti seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga workshop dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.


Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp120.218.712,50.


Honor TPK Tidak Sesuai Ketentuan


Temuan lainnya berkaitan dengan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).


BPK menemukan beberapa permasalahan, antara lain besaran honorarium yang tidak sesuai dengan jabatan dalam SBU, penetapan tim melalui keputusan wali kota tanpa melibatkan instansi pemerintah di luar daerah, serta pemberian honor kepada jabatan yang tidak diatur dalam ketentuan.


Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran honorarium TPK sebesar Rp30.660.010.


Jasa Dokter Spesialis Melebihi SBU


Selain temuan pada belanja honorarium kegiatan, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kesehatan dokter spesialis di RSUD Kota Subulussalam.


Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya pembayaran jasa tenaga kesehatan kepada 15 dokter spesialis sebesar Rp22.000.000 per bulan serta dokter spesialis radiologi sebesar Rp20.000.000 per bulan.


Nilai tersebut dinilai melebihi standar biaya yang diatur dalam SBU, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp145.350.000.


Direktur RSUD Kota Subulussalam dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD mengakui bahwa pembayaran jasa tenaga kesehatan tersebut tidak mengacu pada SBU yang berlaku, melainkan masih menggunakan acuan SBU lama yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2023.


Menurut pihak RSUD, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menarik minat dokter spesialis agar tetap bersedia bekerja di RSUD Kota Subulussalam.


Sumber: BERITAKINI.CO

Close Tutup Iklan