Iklan
![]() |
| Suasana Paripurna Interpelasi Terhadap Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, 2 Maret 2026 lalu. |
ACEH SINGKIL – Drama politik di DPRK Aceh Singkil makin memanas. Hak interpelasi yang sebelumnya digulirkan mayoritas anggota dewan terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, kini terancam berhenti di tengah jalan sebelum sempat naik ke tahap hak angket.
Pada rapat paripurna 2 Maret 2026 lalu, sebanyak 20 dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil secara terbuka menyatakan sepakat melayangkan hak interpelasi kepada bupati. Dalam forum tersebut, suasana berlangsung panas. Anggota dewan bergantian menghujani kepala daerah dengan berbagai pertanyaan kritis terkait lima materi utama yang dipersoalkan.
Sikap keras DPRK saat itu sempat dipuji publik. Banyak yang meyakini interpelasi tersebut bakal berujung pada hak angket, yakni penyelidikan resmi dewan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Namun memasuki 11 Maret 2026, perkembangan yang ditunggu masyarakat justru belum terlihat.
DPRK Aceh Singkil hingga kini belum menjadwalkan rapat lanjutan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan apakah jawaban bupati diterima atau ditolak.
Padahal sebelumnya Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, sempat menyatakan bahwa pekan ini hasil pembahasan interpelasi sudah bisa diketahui. Kenyataannya, agenda lanjutan belum juga muncul dalam jadwal resmi dewan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah DPRK benar-benar akan melanjutkan ke hak angket, atau justru mulai melemah di tengah jalan?
Tiga Anggota Diduga ‘Masuk Angin’
Di tengah kebuntuan itu, muncul bocoran dari internal dewan yang menyebutkan adanya perubahan sikap dari sebagian anggota DPRK.
Sumber yang beredar menyebutkan tiga anggota dewan diduga telah menarik dukungan dari barisan 20 anggota yang sebelumnya kompak menggulirkan interpelasi.
Tiga nama yang disebut-sebut yakni:
Ramli Boga
Ramadan Limbong
Hasanuddin Aritonang
Jika informasi ini benar, maka peta kekuatan politik di DPRK Aceh Singkil otomatis berubah drastis.
Sebab untuk melanjutkan proses menuju hak angket, aturan mensyaratkan dukungan minimal tiga perempat dari jumlah anggota DPRK.
Dengan total 25 anggota, setidaknya diperlukan 19 anggota dewan untuk melanjutkan hak angket.
Jika tiga anggota benar-benar menarik dukungan, maka kekuatan yang tersisa hanya 17 anggota. Secara matematis, jumlah itu tidak lagi cukup untuk memenuhi syarat pengajuan hak angket.
Artinya, langkah politik yang sebelumnya terlihat garang bisa saja kandas sebelum benar-benar dimulai.
Hasanuddin Aritonang Pilih “Non Blok”
Salah satu anggota DPRK yang disebut dalam dinamika ini, Hasanuddin Aritonang, mengakui bahwa dirinya mengambil sikap non blok.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah melihat dinamika yang berkembang di internal DPRK.
“Awalnya hawa bagus. Tapi saya melihat ada hal yang tidak murni, ada hawa yang tidak bagus,” ujar ketua DPRK Aceh Singkil Periode 2019 - 2024 saat dikonfirmasi.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “hal yang tidak murni” tersebut.
Hasanuddin juga membantah adanya tekanan atau komunikasi politik yang mempengaruhi keputusannya.
“Tidak ada komunikasi politik dari siapa pun atas keputusan saya. Ini murni dari hati saya sendiri,” katanya.
Ia bahkan menegaskan bahwa sejak awal dirinya termasuk anggota yang mendukung interpelasi.
“Saya dari awal sepakat interpelasi, bahkan saya termasuk yang pertama menandatangani dukungan interpelasi kemarin. Tapi hendaknya itu murni, tidak ada tujuan lain,” ujarnya.
Meski begitu, Hasanuddin menyebut keputusan yang diambilnya saat ini belum final.
“Karena saya mengambil posisi non blok, keputusan ini belum final. Kita lihat saja nanti perkembangan. Namanya manusia, hati bisa saja berubah,” katanya.
Dua Anggota Lain Belum Berkomentar
Sementara itu, dua anggota DPRK Aceh Singkil lainnya dari PPP, yakni Ramli Boga dan Ramadan Limbong, hingga kini belum memberikan keterangan terkait isu penarikan dukungan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada keduanya masih terus dilakukan.
Publik Menunggu Ketegasan DPRK
Kini masyarakat Aceh Singkil menunggu sikap resmi DPRK: apakah dewan tetap konsisten melanjutkan proses politik hingga hak angket, atau justru berhenti setelah menerima penjelasan bupati.
Jika benar ada anggota yang mulai berbalik arah, publik menilai hal itu bisa menjadi pukulan telak bagi kredibilitas DPRK yang sebelumnya tampil sangat keras mengkritik pemerintah daerah.
Dengan dinamika politik yang terjadi saat ini, nasib hak angket terhadap Bupati Safriadi Oyon berada di persimpangan: lanjut dengan kekuatan penuh, atau kandas sebelum benar-benar dimulai.

Tutup Iklan