Iklan
![]() |
| Surat Bupati Aceh Singkil kepada PT Pos Cabang Tapaktuan |
Aceh Singkil – Rencana penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) untuk korban bencana tahun 2025 di Aceh Singkil mendadak direm. Bupati Aceh Singkil secara resmi meminta PT Pos Cabang Tapaktuan menunda pencairan bantuan, menyusul kisruh data penerima yang dinilai amburadul.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 466.1/405 tertanggal 27 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pemerintah daerah mengakui kondisi di tengah masyarakat belum kondusif akibat persoalan data yang belum tuntas.
Masalahnya bukan sepele. Di lapangan, muncul pro dan kontra terkait daftar penerima bantuan. Sejumlah warga yang terdampak banjir justru disebut belum masuk dalam data, sementara daftar yang ada dipertanyakan akurasinya.
Situasi ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup korban bencana, kini justru terhambat oleh persoalan klasik: pendataan yang tak pernah benar-benar beres.
“Situasi dinilai belum kondusif terkait data penerima bantuan,” demikian isi surat tersebut.
Pemkab Aceh Singkil berdalih, penundaan dilakukan untuk menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar. Penyaluran bantuan akan dilakukan setelah ada kejelasan data serta koordinasi dengan unsur Forkopimda.
Namun di sisi lain, keputusan ini menyisakan persoalan baru. Warga korban bencana yang seharusnya segera menerima bantuan kini harus kembali menunggu tanpa kepastian.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin program bantuan untuk korban bencana bisa tersendat hanya karena data yang tak kunjung rapi?
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan data tersebut, serta langkah konkret untuk memperbaikinya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tak mungkin kekecewaan warga akan memuncak. Apalagi, isu aksi massa yang berencana menduduki kantor bupati sebelumnya sudah mulai mencuat.
Di Aceh Singkil, persoalan bantuan sosial kembali memperlihatkan wajah lama:data bermasalah, penyaluran tertunda, dan masyarakat yang harus menanggung akibatnya.

Tutup Iklan