Iklan

Jumat, 27 Maret 2026, 13.55.00 WIB
ACEH SINGKIL

28 Tahun Diduga Langgar Sempadan Sungai, PT Socfindo Seolah Tak Tersentuh Hukum

Iklan

Sempadan Sungai PT Socfindo Terlihat Ditanami Kelapa Sawit di Wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. 

Aceh Singkil – Dugaan pelanggaran aturan sempadan sungai oleh PT Socfindo di kebun Lae Butar kembali mencuat dan memicu sorotan tajam. Aktivitas yang diduga berlangsung hingga puluhan tahun itu kini dipertanyakan publik karena dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara serius.


Kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas usaha. Fungsinya vital, mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah abrasi hingga banjir. Namun di Aceh Singkil, aturan tersebut diduga dilanggar dalam jangka waktu panjang.

Sorotan ini bukan tanpa dasar. Komisi II DPRK Aceh Singkil sebelumnya telah mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu sangat lama.

“PT Socfindo telah melanggar aturan garis sempadan sungai selama kurang lebih 28 tahun,” demikian pernyataan Komisi II DPRK Aceh Singkil dalam pemberitaan PENAACEH sebelumnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas di kawasan sempadan sungai bukan kejadian baru, melainkan berlangsung terus-menerus sejak awal operasional perusahaan di wilayah itu.

Tak hanya berdampak pada lingkungan, dugaan pelanggaran ini juga menyeret potensi kerugian ekonomi dalam jumlah besar. Dari hasil produksi sawit di area yang diduga melanggar aturan, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Angka itu berasal dari hasil panen sawit yang telah beberapa kali ditumbang dan terus berulang selama puluhan tahun. Jika dugaan tersebut terbukti, maka keuntungan yang diperoleh dari lahan yang seharusnya dilindungi menjadi persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun keadilan pengelolaan sumber daya alam.

Ironisnya, meski telah berulang kali disorot, termasuk oleh DPRK, belum terlihat langkah penindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya pembiaran.

“Ini sudah lama disuarakan, bahkan DPRK juga pernah menyoroti. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan penanganannya,” ujar M.Yunus Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS), Jum'at (27/3/2026).

Secara regulasi, pelanggaran terhadap sempadan sungai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Namun lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai menjadi celah yang membuat dugaan pelanggaran terus berlangsung.

Peran pemerintah daerah dan instansi teknis kini ikut dipertanyakan. Publik mendesak adanya audit menyeluruh, penertiban di lapangan, hingga transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Di tengah sorotan yang kian tajam, publik menanti apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau dugaan pelanggaran selama 28 tahun ini kembali berlalu tanpa konsekuensi.
Close Tutup Iklan