Iklan
![]() |
| Karikatur |
Aceh Singkil – APBK 2026 belum juga disahkan bersama legislatif. Namun, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tercatat telah mencairkan anggaran sebesar Rp33.767.590.076 melalui skema pengeluaran mendahului penetapan APBK.
Pencairan itu merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Belanja Mendahului Penetapan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam lampirannya, total pagu gaji dan tunjangan yang menjadi dasar perhitungan mencapai Rp405.211.080.912, dengan mekanisme 1/12 untuk Februari 2026.
Artinya, meski qanun APBK belum diketok bersama DPRK Aceh Singkil, belanja daerah sudah mulai direalisasikan.
Puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terima Pencairan
Sebanyak 47 perangkat daerah dan kecamatan masuk dalam daftar penerima skema 1/12 tersebut. Di antaranya:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp15,75 miliar
Dinas Kesehatan: Rp4,84 miliar
RSUD: Rp2,16 miliar
DPRK: Rp755 juta
Sekretariat Daerah: Rp634 juta
Jika dijumlahkan, total pencairan Februari mencapai Rp33,7 miliar.
Berikut Lampirannya:
Legal, Tapi Tetap Dipertanyakan
Secara regulasi, pengeluaran mendahului penetapan APBK dimungkinkan untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji ASN dan operasional dasar pelayanan publik. Skema ini lazim digunakan ketika pembahasan anggaran belum rampung di awal tahun.
Namun pertanyaannya, apakah seluruh Rp33,7 miliar itu murni untuk belanja wajib? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan sejauh mana DPRK dilibatkan dalam pengawasan realisasi tersebut?
Di tengah dinamika politik anggaran yang sebelumnya memanas, langkah eksekutif ini berpotensi menambah tensi hubungan eksekutif–legislatif jika tidak disertai transparansi penuh.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Aceh Singkil: apakah ini murni langkah administratif demi menjaga layanan publik tetap berjalan, atau ada dinamika politik anggaran yang belum terselesaikan?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan rinci mengenai detail realisasi di luar skema 1/12 bulan Februari tersebut.



Tutup Iklan