Iklan
![]() |
| Karikatur: DPRK dan TAPK Berangkat Ke Banda Aceh, Senin (30/3/2026). |
Aceh Singkil – Drama pembahasan APBK 2026 di Aceh Singkil makin panas dan jauh dari kata selesai. Alih-alih menemukan titik temu, eksekutif dan legislatif justru “dipanggil” ke Banda Aceh setelah kebuntuan tak kunjung terurai.
Situasi ini menegaskan satu hal: hubungan dua lembaga kunci di daerah itu sedang tidak baik-baik saja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedari siang DPRK Aceh Singkil sebenarnya sudah menyusun agenda lanjutan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) APBK 2026. Bahkan, agenda itu disusun hingga tahap penutupan—termasuk melanjutkan interpelasi kepada bupati.
![]() |
| Rapat Banmus Awal di DPRK Aceh Singkil, Senin (30/3/2026) , (Istimewa) |
Langkah itu diambil karena sebelumnya Pemerintah Aceh melalui BPKA berencana turun langsung ke Aceh Singkil pada Selasa (31/3/2026) untuk menjadi “penengah” konflik yang kian memanas.
Namun skenario itu mendadak berubah.
Menjelang sore, kabar dari provinsi datang bak “petir di siang bolong”. BPKA batal turun ke Aceh Singkil dan justru meminta kedua pihak—DPRK dan TAPK—yang datang langsung ke Banda Aceh.
Keputusan ini otomatis membatalkan seluruh agenda yang telah disusun DPRK.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengakui perubahan mendadak tersebut membuat pihaknya tak punya pilihan selain menunggu hasil koordinasi di Banda Aceh.
“Sore tadi kami sudah sempat rapat menjadwalkan, namun karena belum tahu hasil koordinasi besok di Banda Aceh, akhirnya kita menunggu hasil dari Banda Aceh saja,” ujarnya.
Ia memastikan, pihak DPRK langsung bergerak cepat.
“Ya, malam ini kami langsung berangkat,” tambahnya.
Situasi ini memperlihatkan betapa seriusnya kebuntuan yang terjadi. Ketika komunikasi di daerah tak lagi efektif, penyelesaian pun harus “naik kelas” ke tingkat provinsi.
Di sisi lain, informasi yang diterima PENAACEH di DPRK tadi juga terungkap. Dokumen KUA-PPAS 2026 dengan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 88,9 miliar ternyata telah lebih dulu ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu sebelumnya, pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK tak kunjung tercapai.
Artinya, ruang gerak pembahasan kini semakin sempit. DPRK dan TAPK praktis hanya tinggal membahas tahapan lanjutan, yakni Rancangan Qanun APBK 2026—bukan lagi dari nol.
Namun kondisi ini justru memunculkan pertanyaan baru: apakah proses ini masih mencerminkan semangat pembahasan bersama, atau justru sekadar formalitas untuk mengejar pengesahan?
Kebuntuan APBK ini bukan sekadar konflik elit. Dampaknya nyata—program pembangunan terancam tersendat, pelayanan publik berpotensi terganggu, dan masyarakat kembali jadi pihak yang harus menanggung akibat.
Kini, publik menanti hasil “pertemuan darurat” di Banda Aceh. Apakah ini akan menjadi jalan keluar, atau justru memperpanjang tarik-ulur kepentingan?
Yang jelas, waktu terus berjalan. Sementara APBK 2026 masih terkatung-katung.


Tutup Iklan