Iklan
![]() |
| DOK PENAACEH: Photo Perkumpulan Nelayan Yang Tergabung Dalam Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil Saat Menolak Keputusan Mendagri Empat Pulau Menjadi Wilayah Administratif Tapteng/Sumut. |
Aceh Singkil – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil dalam perkara dugaan ilegal fishing kapal KM Bintang Jaya menuai kecaman keras dari Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (GANAS). Vonis yang dibacakan dalam sidang Jumat (30/1/2026) dinilai terlalu ringan dan dianggap gagal memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan perikanan.
Ketua GANAS, Rahmi Yasir, menilai putusan majelis hakim tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat praktik penangkapan ikan ilegal, khususnya bagi nelayan tradisional Aceh Singkil, terutama di wilayah Gosong Telaga.
“Putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan. Nelayan kecil dirugikan bertahun-tahun, tapi pelaku ilegal fishing justru mendapat hukuman ringan,” kata Rahmi dalam pernyataan resminya kepada PENAACEH, Senin (2/1/2026).
Kronologi Sidang dan Tuntutan Jaksa
Perkara KM Bintang Jaya bermula dari penindakan aparat terhadap kapal tersebut yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Singkil. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan disidangkan di PN Singkil.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran di bidang perikanan. Jaksa menuntut hukuman yang lebih berat sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan tradisional dan untuk mencegah terulangnya praktik ilegal fishing di wilayah perairan Aceh Singkil.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Putusan inilah yang kemudian memicu kekecewaan dan protes dari kalangan nelayan.
Desakan Banding dan Kritik ke Aparat Penegak Hukum
Atas putusan tersebut, GANAS secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk mengajukan banding. Mereka berharap langkah banding dapat mengoreksi putusan yang dianggap tidak berpihak pada keadilan substantif.
“Kami menaruh harapan besar kepada Kejari Aceh Singkil. Banding adalah satu-satunya jalan agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kepercayaan nelayan terhadap aparat hukum tidak semakin runtuh,” ujar Rahmi.
GANAS juga meminta Gubernur Aceh, Bupati Aceh Singkil, dan DPRK Aceh Singkil untuk tidak diam serta menyatakan sikap keberatan secara terbuka atas vonis tersebut.
Dampak Sosial dan Kekhawatiran Konflik di Laut
Menurut GANAS, vonis ringan berpotensi menjadi preseden buruk dan sinyal lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan perikanan. Jika dibiarkan, praktik ilegal fishing diyakini akan semakin marak di perairan Aceh Singkil.
“Kami belajar dari daerah lain, seperti Tapanuli Tengah, di mana nelayan tradisional menderita akibat maraknya pukat trawl. Kami tidak ingin Aceh Singkil mengalami hal yang sama,” tegas Rahmi.
GANAS juga mengingatkan bahwa ketidakadilan hukum berisiko memicu konflik horizontal di laut. Nelayan bisa kehilangan kepercayaan terhadap negara jika hukum dinilai tidak melindungi mereka.
“Jika penegakan hukum terus lemah, jangan salahkan nelayan jika ke depan terjadi gesekan di lapangan. Negara harus hadir dan tegas,” pungkasnya.

Tutup Iklan