Iklan

Minggu, 01 Februari 2026, 22.02.00 WIB
ACEH SINGKIL

‘Si Anak Nelayan’ di DPRK Aceh Singkil Kecewa Putusan Hakim Kasus Pukat Trawl

Iklan

Anggota DPRK Aceh Singkil , Doni Maradona (Istimewa)

Aceh Singkil – Anggota DPRK Aceh Singkil Daerah Pemilihan I, Doni Maradona, menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil dalam perkara kapal pukat trawl yang dinilai tidak berpihak pada nelayan tradisional.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab dijuluki “si anak nelayan” itu mengaku putusan tersebut terasa menyesakkan, bukan hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi ribuan nelayan kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari laut Aceh Singkil.


“Sebagai anak nelayan, saya merasakan langsung bagaimana beratnya hidup di laut. Putusan ini sangat mengecewakan dan menyayat hati kami. Harapan nelayan Aceh Singkil seperti dipatahkan,” kata Doni kepada PENAACEH, Minggu (1/2/2026).


Doni menuturkan, sejak awal dirinya berada di barisan nelayan tradisional yang selama ini kerap dirugikan oleh praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Ia menyebut, nelayan kecil hanya mengandalkan alat sederhana dan cuaca, sementara pukat trawl justru menguras sumber daya laut tanpa ampun.


“Nelayan kita berangkat subuh, pulang sore dengan hasil yang tidak seberapa. Ketika laut dirusak oleh alat tangkap seperti ini, yang pertama merasakan dampaknya adalah nelayan kecil,” ujarnya.


Ia mengungkapkan, vonis tersebut terasa semakin menyakitkan karena sejak awal nelayan menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar kasus ini menjadi titik balik dan memberikan efek jera.


“Nelayan berharap hukum berdiri untuk mereka. Bukan untuk menghancurkan masa depan mereka. Ini bukan soal satu kapal, tapi soal keberlanjutan hidup nelayan Aceh Singkil,” tegas Doni.


Doni menyebut, di tengah harapan itu, nelayan sebenarnya berharap adanya putusan yang tegas, termasuk penahanan terhadap nakhoda serta penyitaan kapal dan seluruh alat tangkap pukat trawl yang digunakan.


“Bagi nelayan, itu putusan yang paling adil. Jika kapal dan alat tangkap disita negara, itu akan menjadi efek jera dan mencegah praktik serupa terulang,” ujarnya.


Menurutnya, putusan hakim kini menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat pesisir dan memunculkan berbagai pertanyaan serta praduga yang seharusnya tidak perlu terjadi.


“Saya tidak ingin berspekulasi atau berprasangka buruk kepada siapa pun. Tapi faktanya, putusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan nelayan. Mereka merasa tidak didengar,” katanya.


Doni kemudian mengingat kembali momen penangkapan kapal tersebut pada Oktober 2025 lalu yang sempat viral dan memantik harapan besar di kalangan nelayan. Saat itu, banyak nelayan percaya bahwa praktik pukat trawl di perairan Aceh Singkil akan benar-benar dihentikan.


“Waktu itu nelayan menangis haru. Mereka merasa lautnya akhirnya dilindungi. Tapi hari ini, perasaan itu berubah menjadi kecewa dan takut masa depan mereka kembali terancam,” ucapnya dengan nada lirih.


Ia pun mendesak agar perkara ini tidak berhenti sampai di situ. Doni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh langkah hukum lanjutan demi keadilan nelayan.


“Masih ada ruang hukum. JPU seharusnya mempertimbangkan upaya banding karena putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya sudah sesuai dengan harapan nelayan,” katanya.


Tak hanya itu, Doni juga mengajak nelayan Aceh Singkil untuk tidak kehilangan harapan dan tetap memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional.


“Nelayan jangan menyerah. Laut ini bukan hanya sumber ekonomi, tapi warisan untuk anak cucu kita. Jika kita diam, maka kerusakan akan terus berulang,” ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, kapal KM Bintang Jaya berukuran GT 30 seharusnya hanya diperbolehkan beroperasi di atas 12 mil laut (Zona III). Namun saat ditangkap, kapal tersebut justru beroperasi di bawah batas yang ditentukan.


Kronologi Penangkapan


Perkara ini bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengoperasikan KM Bintang Jaya GT 30 berwarna oranye di perairan Aceh Singkil, tepatnya pada koordinat N 01°058.644' E 098°6.289', atau sekitar 10,5 mil laut dari Pantai Pulau Panjang.


Kasus ini terungkap setelah nelayan setempat melaporkan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang. Satpolairud Polres Aceh Singkil kemudian melakukan patroli dan mendapati kapal tersebut tengah beroperasi.


Saat hendak diperiksa, nakhoda kapal sempat berupaya melarikan diri dan memutus jaring yang digunakan. Namun upaya itu berhasil digagalkan. Polisi mengamankan terdakwa bersama 11 orang anak buah kapal (ABK) asal Sibolga, Sumatera Utara.


Petugas turut menyita dua set jaring hela ikan berkantong, alat navigasi dan komunikasi, serta sekitar 1,5 ton ikan hasil tangkapan yang kemudian dilelang di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Anak Laut Singkil.


Alat Tangkap Dilarang di Bawah 12 Mil


Fakta persidangan mengungkap bahwa alat tangkap yang digunakan terdakwa merupakan jaring hela ikan berkantong yang secara prinsip bekerja seperti pukat trawl. Alat ini bersifat tidak selektif karena menjaring ikan kecil hingga anak ikan, serta berpotensi merusak dasar laut dan ekosistem perairan.


Sesuai ketentuan, alat tangkap tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di Zona III (di atas 12 mil laut) dan dilarang digunakan di Zona I dan Zona II. Namun dalam perkara ini, kapal terdakwa diketahui beroperasi di bawah Zona III.

Close Tutup Iklan