Iklan

Kamis, 26 Februari 2026, 10.06.00 WIB
ACEH SINGKIL

TNI/Polri, Eks Kombatan hingga Wartawan Masuk Daftar? DPRK Aceh Singkil Sorot Lonjakan 1.112 Paket Meugang

Iklan

Daging Meugang Banpres 1 Miliar Untuk Korban Banjir di Aceh Singkil 

ACEH SINGKIL — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di DPRK Aceh Singkil, Rabu (25/2/2026), berlangsung panas. Anggota dewan mencecar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Aceh Singkil, Abdul Haris, soal lonjakan jumlah penerima bantuan Meugang Rp1 miliar yang tiba-tiba bertambah 1.112 paket.


Awalnya, jumlah penerima mengacu pada data korban banjir dari BPBD sebanyak 10.652 kepala keluarga (KK). Namun dalam RDP terungkap angka itu melonjak menjadi 11.764 paket. Selisih 1.112 paket inilah yang memantik tanda tanya besar.


Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, menegaskan perubahan data tersebut tidak pernah dipaparkan secara terbuka sebelumnya. “Data penerima sudah menjadi 11.764. Ini harus dijelaskan secara rinci, siapa saja yang masuk dan atas dasar apa,” ujarnya usai rapat.


Dalam forum, Abdul Haris menyebut penambahan dilakukan atas arahan Bupati. Ia menyatakan tambahan penerima mencakup unsur TNI/Polri yang disebut terlibat dalam penanganan banjir, eks kombatan GAM, hingga sejumlah wartawan.


Pernyataan itu justru memicu sorotan lebih tajam. Sejumlah jurnalis di Aceh Singkil membantah menerima bantuan tersebut. Bahkan ada yang mengaku mengembalikan paket karena merasa bukan korban banjir dan tidak pantas tercatat sebagai penerima.


DPRK pun mempertanyakan arah kebijakan tersebut. Jika bantuan itu diperuntukkan bagi korban banjir, mengapa daftar penerima melebar ke lintas profesi? Jika ada perluasan kebijakan, apa dasar hukumnya? Apakah ada regulasi tertulis atau hanya kebijakan lisan?


Anggota dewan menilai perubahan data tanpa penjelasan komprehensif berpotensi menimbulkan polemik dan menggerus kepercayaan publik. Bantuan senilai Rp1 miliar yang semestinya fokus pada pemulihan korban banjir kini terseret isu akurasi data dan transparansi distribusi.


Komisi II memastikan akan meminta daftar nama penerima secara detail untuk diverifikasi. DPRK menegaskan, bantuan sosial tidak boleh menimbulkan persepsi adanya titipan atau perlakuan khusus di luar kriteria yang telah ditetapkan.


Polemik 1.112 paket ini kini menjadi ujian transparansi bagi pemerintah daerah. 

Close Tutup Iklan