Iklan

Senin, 09 Februari 2026, 19.50.00 WIB
ACEH SINGKIL

Tiga Fraksi DPRK Aceh Singkil Termasuk Pengusung Kepung Oyon, Paripurna Interpelasi Digelar Besok

Iklan

Rapat DPRK Aceh Singkil di Ruang Banggar.

Aceh Singkil – DPRK Aceh Singkil resmi menjadwalkan rapat paripurna hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon yang akan digelar Selasa (10/2/2026) pukul 09.00 WIB. Langkah ini menandai babak panas politik lokal, menyusul sikap tegas tiga fraksi DPRK yang justru berasal dari barisan partai pengusung.


Tiga fraksi tersebut yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB), dan Fraksi Sahabat. Ketiganya diketahui merupakan gabungan fraksi partai pengusung Safriadi Oyon pada Pilkada lalu. Fraksi NasDem sendiri merupakan partai pengusung langsung Oyon.


Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengatakan agenda paripurna diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar usai aksi unjuk rasa Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil.


“Setelah unjuk rasa mahasiswa, kami langsung menggelar Banmus. Hasilnya, paripurna hak interpelasi dijadwalkan besok sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Amaliun kepada wartawan di ruang Banggar DPRK Aceh Singkil, Senin (9/2/2026).


Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari usulan tiga fraksi yang didukung sedikitnya 16 anggota DPRK Aceh Singkil. Dukungan tersebut dinilai mengejutkan publik karena datang dari fraksi-fraksi yang selama ini berada di barisan pendukung bupati.


Pengusung Berbalik Arah


Sikap tiga fraksi pengusung ini menjadi sinyal kuat adanya dinamika serius antara legislatif dan eksekutif. DPRK sebelumnya menggelar rapat internal pimpinan dan anggota dewan untuk menguji kelayakan politik dan hukum penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan Safriadi Oyon.


Rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan dipimpin langsung Ketua DPRK Amaliun, didampingi Wakil Ketua Wartono dan Darto. Sejumlah ketua fraksi, anggota DPRK, serta bagian hukum sekretariat dewan turut terlibat dalam pembahasan.


Sumber internal DPRK menyebutkan rapat tersebut bukan untuk mengambil keputusan final, melainkan menguji dasar hukum dan prosedur interpelasi sebelum dibawa ke forum paripurna.


Alarm Politik Serius


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.


Jika paripurna menyetujui hak interpelasi sebagai keputusan lembaga, pimpinan DPRK wajib memanggil Bupati Safriadi Oyon untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan sidang.


Apabila jawaban bupati dinilai tidak memuaskan, DPRK berpeluang menaikkan eskalasi pengawasan ke hak angket, langkah politik yang jauh lebih keras.


Publik Menunggu Keberanian DPRK


Masuknya fraksi-fraksi pengusung ke barisan interpelasi membuat paripurna besok dipandang sebagai ujian serius konsistensi DPRK Aceh Singkil. Publik kini menunggu, apakah langkah ini benar-benar menjadi alat kontrol kekuasaan atau sekadar manuver politik sesaat.


Satu hal yang pasti, paripurna Selasa pagi akan menjadi panggung terbuka yang menentukan arah hubungan DPRK dan Bupati Aceh Singkil ke depan — sekaligus menguji soliditas koalisi pengusung yang kini tampak mulai retak.

Close Tutup Iklan