Iklan

Senin, 09 Februari 2026, 18.30.00 WIB
ACEH SINGKIL

Bau Mafia Tanah? Dugaan Manipulasi Akta Hibah SMKN 1 Simpang Kanan Aceh Singkil Diungkap LSM

Iklan

SMKN 1 Simpang Kanan, Aceh Singkil 


Aceh Singkil – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di balik akta hibah dan luasan lahan SMK Negeri (SMKN) 1 Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai sejak awal proses hibah tanah tersebut diduga sarat manipulasi dan permainan oknum tertentu.


Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, Dalian Bancin, mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi internal pihaknya, terdapat kejanggalan serius antara data luas lahan yang tercantum dalam akta hibah dengan kondisi faktual di lapangan.


“Di dalam akta hibah disebutkan total luas tanah dari dua orang penghibah mencapai 3,6 hektare. Namun temuan kami di lapangan, lahan yang tersisa saat ini diduga hanya sekitar 1,8 hektare,” kata Dalian kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).


Dalian menjelaskan, pemilik awal tanah yang menghibahkan lahan tersebut adalah almarhum Rasmuli Bancin. Tanah itu awalnya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan perumahan bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) bagi warga Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan.

Namun, rencana pembangunan perumahan BRR tak pernah terealisasi.


Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut kemudian dialihkan menjadi lokasi pembangunan SMKN 1 Simpang Kanan.

“Dengan berbagai pertimbangan saat itu, akhirnya ditetapkan menjadi lokasi pembangunan sekolah. Tapi niat baik penghibah tanah ini kami nilai tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.


Ia menilai ada indikasi pihak lain yang ikut ‘bermain’ dalam proses hibah tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan pihak yang mengaku sebagai penghibah, padahal klaim itu patut dipertanyakan.


“Ada pihak yang seolah-olah ikut menghibahkan tanah, padahal kami menduga itu hanya akal bulus. Ini yang menguatkan dugaan manipulasi sejak awal pembuatan akta,” tegas Dalian.


Dalian juga menyoroti akses jalan menuju lokasi yang sejak awal sudah dibuka dan dipersiapkan sebagai kawasan perumahan BRR. Akses tersebut memiliki lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 100 meter.

“Secara fisik, lokasi ini jelas dan sejak awal sudah matang untuk perumahan. Karena itu kami heran, bagaimana bisa terjadi perbedaan luas tanah yang begitu signifikan,” katanya.


Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut aset negara. Ia menduga manipulasi terjadi sejak proses pembuatan akta hibah, yang seharusnya dilandasi bukti kepemilikan tanah yang sah serta pengecekan fisik di lapangan.

“Kalau dari 3,6 hektare kini tinggal sekitar 1,8 hektare, lalu ke mana raibnya 1,8 hektare lagi?” ujarnya mempertanyakan.


Dalian mengungkapkan, hasil investigasi LSM-nya juga menemukan indikasi bahwa di atas lahan tersebut telah terbit beberapa sertifikat. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.


“APH harus memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini penting untuk mengungkap apakah ada praktik mafia tanah di balik kasus ini,” katanya.


Ia menambahkan, dugaan manipulasi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk pemalsuan dokumen, keterangan palsu dalam akta autentik, serta penipuan terkait luas lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai Januari 2026.


Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Simpang Kanan, pemerintah daerah, maupun Badan Pertanahan Nasional Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi.

Close Tutup Iklan